SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kota Semarang melakukan percepatan layanan perizinan bagi tenaga kesehatan melalui inovasi Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON). Melalui layanan ini, pengurusan dokumen Surat Izin Praktik (SIP) yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga empat hari kerja kini dipangkas menjadi satu jam selesai.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, melalui Sekretaris Daerah Kota Semarang Handi Priyanto, menegaskan bahwa inovasi tersebut merupakan langkah konkret reformasi birokrasi pelayanan publik, khususnya bagi tenaga kesehatan. Hal itu disampaikan saat pembukaan kegiatan L1ON di Padma Plaza Semarang, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, percepatan layanan tersebut dilakukan sebagai upaya membenahi sistem operasional dan administrasi perizinan tanpa mengurangi standar verifikasi kompetensi para pemohon.
“Kalau dulu ada jargon lama birokrasi yang berbunyi ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, maka kalimat itu sama sekali tidak berlaku lagi di Kota Semarang. Hari ini kami buktikan bahwa pengurusan izin praktik dijamin selesai dalam waktu satu jam, karena hambatan selama ini sebenarnya bukan pada kompetensi tenaga kesehatan kita, melainkan pada panjangnya antrean sistem administrasi lama,” tegasnya.
Agustina menilai SIP merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan sekaligus menjamin keselamatan pasien. Dengan kemudahan akses tersebut, Pemkot Semarang berupaya memperbaiki prosedur perizinan sekaligus menjawab tantangan terkait celah administrasi perizinan yang terjadi di tingkat nasional.
“Kota Semarang ingin hadir menjadi bagian dari solusi di tingkat nasional. SIP ini adalah fondasi legalitas bahwa orang yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan, terverifikasi, dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjutnya.
Inovasi L1ON juga menjadi bagian dari 17 Kado Hebat dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi para tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik di bidang kesehatan agar memperoleh kenyamanan serta kepastian hukum dalam menjalankan tugas.
Pemkot Semarang meyakini kemudahan layanan perizinan bagi tenaga kesehatan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum dan kemudahan administrasi, tenaga kesehatan diharapkan dapat lebih fokus meningkatkan kualitas pelayanan dan perawatan kepada warga.
Kelancaran layanan satu jam ini didukung integrasi platform digital nasional, seperti Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Basis data yang valid memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara lebih cepat dan akurat melalui kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Agustina berharap inovasi L1ON dapat berjalan konsisten dan menjadi standar baru pelayanan publik di Kota Semarang. Menurutnya, pelayanan kesehatan yang berkualitas, legal, dan mudah diakses merupakan hak seluruh warga.
“Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan legal adalah hak setiap warga negara. Saya berharap inovasi L1ON ini menjadi standardisasi baru pelayanan publik di Kota Semarang yang mampu menjamin kemudahan profesi nakes sekaligus melindungi hak kesehatan seluruh warga,” pungkasnya.


