JAKARTA, ReaksiNasional.com – Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti ketimpangan yang terjadi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), serta meminta pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih berkeadilan agar tidak mematikan keberlangsungan PTS, khususnya skala kecil.
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru PTS, Rabu (15/4/2026). Ia menilai terjadi ketimpangan signifikan dalam distribusi mahasiswa antara PTN dan PTS dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Bambang, jumlah mahasiswa secara nasional memang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun, pertumbuhan tersebut hanya terkonsentrasi di PTN, sementara jumlah mahasiswa di PTS justru mengalami penurunan.
“Seharusnya ke arah sana semua naik, tetapi ini justru menurun secara absolut di PTS. Ini memang ada masalah dan harus segera dipecahkan,” ujarnya.
Ia memaparkan, jumlah mahasiswa PTN meningkat signifikan hingga mencapai sekitar 4,5 juta pada 2025, dari sebelumnya 2,9 juta pada 2022. Sebaliknya, jumlah mahasiswa PTS menurun dari sekitar 4,8 juta pada 2023 menjadi 4,3 juta pada 2025.
Bambang menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan dan regulasi yang dinilai kurang berpihak pada PTS, termasuk adanya ketentuan minimal jumlah mahasiswa sebanyak 300 orang untuk mendapatkan pembinaan. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi mematikan PTS kecil yang selama ini berperan penting dalam mendukung pendidikan di daerah.
“Sehingga kampus yang mahasiswanya di bawah 300 tidak berhak mengakses dana negara. Mestinya seratus pun boleh,” katanya.
Ia menegaskan, PTS kecil memiliki kontribusi besar dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama dalam menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri skala kecil.
Menurutnya, lulusan dari PTS kecil cenderung lebih sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan UMKM dibandingkan lulusan dari PTN besar yang memiliki ekspektasi gaji lebih tinggi.
“Untuk menolong industri UMKM kita, peran PTS kecil sangat penting. Oleh sebab itu regulasi harus diperbaiki,” imbuhnya.
Selain itu, Muhammadiyah juga menyoroti keterbatasan kuota beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS yang dinilai belum proporsional dibandingkan dengan PTN.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Prof. Ahmad Muttaqin, mengusulkan revisi terhadap regulasi seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya terkait kebijakan dalam Pemendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Ia menilai kebijakan tersebut memberikan ruang terlalu besar bagi PTN, termasuk melalui jalur mandiri, sehingga berpotensi menyerap calon mahasiswa secara berlebihan dan berdampak pada menurunnya jumlah mahasiswa di PTS.
“Maka kami setuju jika jalur mandiri ini dievaluasi bahkan dihapus agar lebih berkeadilan,” ujarnya.
Muhammadiyah mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih seimbang antara PTN dan PTS. PTN, khususnya yang berstatus badan hukum, diharapkan lebih fokus pada peningkatan kualitas dan pengembangan program pascasarjana menuju World Class University, sementara PTS diberi ruang lebih besar untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi.
Dengan kebijakan yang berkeadilan, Muhammadiyah optimistis sistem pendidikan tinggi di Indonesia dapat berkembang lebih inklusif, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan di sektor pendidikan.


