Mudik Gratis Jateng 2026 Siap Berangkat, 325 Bus dan Awak Lulus Pemeriksaan Ketat

4 Min Read
Armada bus program Mudik Gratis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalani pemeriksaan kelayakan kendaraan dan kesehatan awak bus sebelum pemberangkatan dari kawasan TMII, Jakarta.

, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan seluruh armada, pengemudi, dan kru bus dalam program Mudik dan Balik Rantau Gratis 2026 telah siap melayani pemudik. Sebanyak 325 unit bus yang disiapkan untuk mengangkut belasan ribu perantau dipastikan telah lolos pemeriksaan administrasi, kelayakan kendaraan, serta tes kesehatan awak bus guna menjamin perjalanan mudik yang aman dan nyaman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Risturino mengatakan kesiapan armada dan awak bus telah dipastikan jauh sebelum hari pemberangkatan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kendaraan laik jalan dan pengemudi dalam kondisi prima.

“Pengemudi, kru bus, sampai armada telah siap dipakai untuk Mudik Gratis nanti,” kata Risturino, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, Dinas Perhubungan Jawa Tengah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan otobus yang mengikuti program inisiasi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen tersebut.

Setiap bus yang dioperasikan diwajibkan memiliki izin operasi angkutan pariwisata dari Kementerian Perhubungan, kartu pengawasan yang masih berlaku, serta STNK dan pajak kendaraan yang aktif. Kendaraan juga harus telah melunasi iuran asuransi dari PT Jasa Raharja.

Dari sisi teknis, seluruh armada wajib lulus uji kendaraan bermotor (KIR) dan ramp check guna memastikan kelayakan kendaraan selama masa angkutan Lebaran. Bus yang telah lolos inspeksi akan diberi stiker khusus dari instansi berwenang sebagai tanda bahwa kendaraan telah memenuhi standar keselamatan.

Armada yang digunakan minimal keluaran tahun 2016 dengan kondisi mesin dan karoseri yang baik. Selain itu, fasilitas pendukung seperti pendingin udara juga dipastikan berfungsi dengan baik untuk menunjang kenyamanan penumpang selama perjalanan.

Setiap bus juga harus dilengkapi perlengkapan keselamatan, antara lain kotak P3K, alat pemadam kebakaran ringan (APAR), palu pemecah kaca, serta pintu darurat untuk mengantisipasi situasi darurat.

Kesiapan juga mencakup pengemudi dan kru bus yang diwajibkan memiliki surat izin mengemudi sesuai ketentuan, pengalaman mengemudi minimal dua tahun, serta memahami rute perjalanan yang akan dilalui.

“Kondisi kesehatan juga diperiksa. Bahkan pada hari pemberangkatan pukul 06.00 akan dilakukan tes urine kepada pengemudi dan kru bus untuk memastikan mereka tidak terpengaruh narkoba atau alkohol,” jelasnya.

Risturino menambahkan program Mudik Gratis merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap masyarakat perantau, terutama yang bekerja di sektor informal di wilayah Jabodetabek.

“Program ini membantu warga Jawa Tengah yang merantau agar bisa pulang kampung dengan transportasi yang pasti, gratis, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Dalam program Mudik Gratis 2026, Pemprov Jateng menyiapkan dua moda transportasi darat, yakni bus dan kereta api.

Sebanyak 325 unit bus dengan kapasitas 16.186 penumpang akan diberangkatkan pada 16 Maret 2026 dari area parkir Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Masjid At-Tin di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, menuju 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Selain itu, sebanyak 23 unit bus dengan kapasitas 1.133 penumpang juga akan diberangkatkan dari Lanud Husein Sastranegara, Bandung.

Untuk moda kereta api, disiapkan tiga rangkaian perjalanan dari Stasiun Pasar Senen dengan total kapasitas 1.288 kursi menggunakan layanan KA Jaka Tingkir dan KA Tawang Jaya, serta satu rangkaian tambahan.

Risturino berharap program tersebut dapat meringankan beban biaya perjalanan para perantau saat pulang kampung.

“Sebagian besar peserta adalah pekerja sektor nonformal. Dengan adanya program ini, penghasilan yang mereka peroleh bisa dibawa pulang ke kampung halaman secara utuh,” pungkasnya.

Share This Article