Ad image

Mensesneg Menang Gugatan, PN Jakpus Perintahkan Pengosongan Hotel Sultan

3 Min Read

, Reaksi Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan rekonvensi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno () terhadap . Dalam putusan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan.

Majelis Hakim menolak seluruh gugatan PT Indobuildco yang sebelumnya menuntut agar pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah, serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp28,2 triliun.

Sebaliknya, hakim memerintahkan PT Indobuildco untuk menyerahkan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya kepada negara, dalam hal ini Kemensetneg selaku pemegang Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya, perintah pengosongan dan pengembalian aset dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun PT Indobuildco mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, mengapresiasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan aset negara yang memiliki nilai sejarah tinggi karena dibebaskan pemerintah untuk perhelatan Asian Games IV tahun 1962.

“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Setya Utama dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan bahwa putusan ini memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah lahan tersebut. Menurutnya, putusan ini sejalan dengan ketetapan sebelumnya yang menyatakan HGB No. 26 dan 27 telah berakhir masa berlakunya sejak Maret dan April 2023.

“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” kata Rakhmadi.

Rakhmadi menambahkan, setelah kembali ke tangan negara, tanah dan bangunan tersebut akan dikelola secara maksimal. Pihaknya berkomitmen menjadikan kawasan GBK sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional guna memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.

Selama proses persidangan, pemerintah telah membuktikan bahwa tanah eks HGB beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang sah.

Share This Article