Mediasi Pengelolaan Sampah di Batursari Berakhir Damai, Tata Kelola Disepakati Bersama

Pemerintah Desa Batursari memfasilitasi mediasi pengelolaan sampah di RW 26 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (30/4/2026), yang menghasilkan kesepakatan bersama antara warga dan pengelola sampah.

, ReaksiNasional.com – Proses mediasi terkait pengelolaan sampah di wilayah RW 26 Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, pengelola sampah, serta unsur masyarakat setempat.

Mediasi yang digelar di ruang pertemuan Desa Batursari, Kamis (30/4/2026), dilakukan sebagai langkah penyelesaian atas polemik pengelolaan sampah yang sebelumnya sempat menimbulkan gejolak di lingkungan warga.

Kepala Desa Batursari, Sutikno, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan di tingkat desa melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan guna mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa pengelola sampah sebelumnya, Ramli, tetap dapat melanjutkan aktivitas pengelolaan sampah dengan mengikuti aturan yang berlaku di bawah koordinasi pengelola resmi, yakni CV New Kuda Mas.

“Kami berharap setiap persoalan di desa dapat dirembuk bersama. Jangan sampai terjadi miskomunikasi atau ego sektoral yang justru memicu ketegangan. Semua sudah terbuka dalam forum, tidak ada intervensi, dan kita sepakat menjaga kerukunan,” ujar Sutikno usai mediasi.

Ia menegaskan, seluruh sistem pengelolaan sampah di Desa Batursari berada dalam satu koordinasi untuk menjaga keteraturan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah desa juga memastikan hasil kesepakatan diperkuat melalui berita acara, notulen, dokumentasi, dan daftar hadir sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas proses mediasi.

“Seluruh hasil mediasi akan kami bagikan kepada pihak-pihak terkait agar semuanya jelas dan terbuka,” tambahnya.

Ketua RW 26 Batursari, Sulartopo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah desa dan sistem pengelolaan sampah yang terstruktur. Menurutnya, peran pengurus RW lebih difokuskan pada fungsi fasilitasi dan koordinasi, bukan sebagai pengelola utama.

“Prinsipnya kami mengambil jalan tengah. RW hanya membantu menghimpun iuran dari warga melalui RT, lalu diserahkan ke pengelola resmi. Kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” jelasnya.

Sulartopo juga meluruskan sejumlah isu yang sempat berkembang di masyarakat, termasuk dugaan adanya larangan pembuangan sampah di TPS tertentu maupun isu pemindahan lokasi Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Ia menegaskan informasi tersebut bukan kebijakan resmi pemerintah desa maupun pengurus RW.

Terkait rencana pemindahan TPS, pemerintah desa menyebut proses tersebut masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah provinsi. Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumbernya.

Sementara itu, kuasa hukum CV New Kuda Mas dari Klinik Hukum NAZ Law Firm mengapresiasi langkah damai yang difasilitasi Pemerintah Desa Batursari. Menurut mereka, proses mediasi yang dilakukan telah mencerminkan fungsi kepala desa sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Kuasa hukum CV New Kuda Mas mengapresiasi inisiatif damai yang dimediatori oleh Kepala Desa Batursari, Bapak Sutikno, yang mampu memberikan rasa kedamaian dan ketenteraman kepada warga. Dalam Undang-Undang Desa, salah satu fungsi kepala desa memang sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ungkap Dr Naya Amin Zaini didampingi Munawir dan H Fathoni Mansur.

Mediasi tersebut turut dihadiri unsur TNI dan Polri, di antaranya Babinsa Serma Budi Hapsari, Bhabinkamtibmas Aipda Bayu Apriyanto, Bripka Rusdiyanto, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT 08 RW 26 Sugeng Raharjo, serta pihak pengelola CV New Kuda Mas beserta kuasa hukumnya.

Share This Article