JAKARTA, ReaksiNasional.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai persoalan kesehatan jiwa dan mental pada anak serta remaja di Indonesia sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan mental generasi muda.
Pernyataan tersebut disampaikan Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, saat mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) mengenai sinkronisasi dan koordinasi pengendalian, pencegahan, serta penanganan masalah kesehatan jiwa anak dan remaja di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Pratikno dan dihadiri tujuh kementerian serta unsur Kepolisian Republik Indonesia.
Gus Ipul menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan jiwa anak bukan sekadar kebijakan, melainkan mandat konstitusi. Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum, di antaranya Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Dalam rapat tersebut, ia juga memaparkan sejumlah data yang dikompilasi dari berbagai sumber, termasuk WHO, UNICEF, Polri, dan data nasional. Data tersebut menunjukkan bahwa sekitar satu dari tujuh anak dan remaja mengalami gangguan kesehatan jiwa, sementara lebih dari 50 persen gangguan mental mulai muncul sejak usia 14 tahun.
Selain itu, sekitar satu dari 20 remaja di Indonesia menunjukkan gejala depresi. Satu dari tiga remaja menghadapi masalah kesehatan mental, namun hanya sekitar 26 persen yang mengakses layanan konseling. Data lain juga menunjukkan satu dari tujuh remaja mengalami kekerasan fisik, emosional, maupun seksual.
Gus Ipul menambahkan bahwa 48 persen anak mengalami perundungan siber dan sekitar 90 persen remaja yang aktif di internet setiap hari menghadapi risiko eksploitasi digital. Bahkan, data menunjukkan peningkatan kasus bunuh diri pada anak dari 604 kasus pada 2022 menjadi 1.498 kasus pada 2024.
Menurutnya, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi merupakan alarm sosial yang harus menjadi perhatian bersama. Ia menegaskan bahwa penanganan kesehatan mental anak tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus menyentuh akar persoalan di lingkungan keluarga.
Berdasarkan hasil asesmen Kementerian Sosial dalam program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sekolah Rakyat, banyak anak dengan gangguan kesehatan mental berasal dari keluarga yang menghadapi berbagai persoalan, seperti kemiskinan ekstrem, kekerasan dalam rumah tangga, konflik keluarga, hingga kondisi anak yang putus sekolah.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembelajaran di Sekolah Rakyat ditemukan anak-anak dengan perilaku menyimpang, agresif, menarik diri, kecanduan gawai, hingga depresi yang umumnya memiliki latar belakang keluarga bermasalah.
Karena itu, ia menilai penanganan kesehatan mental anak harus dibarengi dengan perbaikan ekosistem keluarga. Menurutnya, jika hanya menangani anak tanpa memperbaiki kondisi keluarga, penanganan yang dilakukan akan terlambat.
Gus Ipul juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan pengawasan terhadap konten yang tidak ramah anak di ruang digital, peningkatan literasi digital, pendampingan pengasuhan oleh pekerja sosial profesional, serta penguatan peran keluarga sebagai benteng utama perlindungan anak.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Tito Karnavian, Budi Gunadi Sadikin, Arifatul Fauzi, Nasaruddin Umar, Meutya Hafid, Abdul Mu’ti, serta Wihaji dan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama berupa penandatanganan surat keputusan bersama oleh para menteri dan unsur Polri sebagai komitmen memperkuat langkah pencegahan serta penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja di Indonesia.


