KENDAL, ReaksiNasional.com – Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kendal, Asharuddin, melaporkan dugaan maladministrasi dan kriminalisasi oleh penyidik Polda Jawa Tengah ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan tambak seluas sekitar 2 hektare di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Asharuddin mengaku telah memenangkan perkara lahan tersebut melawan PT Kawasan Industri Kendal (KIK) melalui lima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan itu disebut berasal dari Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga dua kali Peninjauan Kembali (PK).
Meski demikian, Asharuddin justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dalam perkara dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP. Objek yang dipersoalkan dalam perkara pidana tersebut adalah Akta PPJB dan dokumen SPPT PBB yang menurutnya telah diuji dan dinyatakan sah oleh majelis hakim dalam proses perdata.
Asharuddin menilai proses pidana tersebut muncul setelah dirinya memenangkan PK kedua dan menjelang pelaksanaan eksekusi lahan. Ia menduga proses itu menjadi upaya untuk menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya meminta hukum ditegakkan sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah. Jika putusan yang sudah final bisa diabaikan dan digantikan dengan laporan pidana, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat?” tegas Asharuddin.
Dalam laporannya, Asharuddin meminta Ombudsman RI merekomendasikan penghentian penyidikan atau SP3, pencabutan status tersangka, serta pemulihan nama baiknya. Ia juga meminta Komisi III DPR RI, Pengadilan Negeri Kendal, dan Komisi Yudisial turut mengawasi perkara tersebut agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak terhambat.
Menurut Asharuddin, persoalan tersebut bukan semata sengketa pribadi, melainkan menyangkut wibawa putusan pengadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia menilai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terganggu apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan.
“Kalau putusan pengadilan yang sudah inkrah tidak dapat dieksekusi, sementara proses pidana tetap berjalan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak saya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, eksekusi lahan yang disebut telah dimenangkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap tersebut belum terlaksana. Sementara itu, proses pidana terhadap Asharuddin disebut masih terus berlanjut.
Pihak Polda Jawa Tengah maupun PT KIK belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan Asharuddin.


