SURABAYA, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah daerah di kawasan Malang Raya resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy (WtE) di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (28/3/2026). Program strategis ini menjadi langkah konkret dalam transformasi pengelolaan sampah sekaligus mendukung target nasional pengurangan sampah hingga 69 persen pada 2029.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa kerja sama ini menandai babak baru pengelolaan sampah di wilayah aglomerasi Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Ia menegaskan, program ini tidak hanya berorientasi pada pengurangan volume sampah, tetapi juga pemanfaatannya sebagai sumber energi terbarukan berupa listrik.
Dalam implementasinya, Kota Malang akan menyuplai sekitar 500 ton sampah per hari untuk diolah pada fasilitas PSEL yang direncanakan berlokasi di Kabupaten Malang sebagai bagian dari sistem terintegrasi antarwilayah.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan teknis antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dengan Pemprov Jawa Timur serta pemerintah daerah di wilayah aglomerasi Malang Raya dan Surabaya Raya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya kesiapan lahan yang memadai, termasuk aksesibilitas, fasilitas penunjang, serta kedekatan dengan sumber air untuk mendukung operasional PSEL. Ia menyatakan pemerintah pusat akan melakukan peninjauan langsung sebelum proses pembangunan dimulai.
Selain itu, ia menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada penerapan pemilahan sampah sejak dari sumber. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Menurut data KLH/BPLH, terdapat 40 kabupaten/kota yang terlibat dalam program serupa secara nasional. Di Jawa Timur, program ini mencakup dua wilayah aglomerasi utama, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya, dengan melibatkan sepuluh daerah.
Menteri Hanif juga menyebut capaian pengelolaan sampah di Jawa Timur telah mencapai 52,7 persen, melampaui rata-rata nasional yang masih berada di kisaran 39 persen. Meski demikian, tantangan seperti praktik pembuangan terbuka atau open dumping masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa paradigma pengelolaan sampah kini telah bergeser dari sekadar pembuangan menjadi pemanfaatan bernilai ekonomi. Ia menilai konsep aglomerasi menjadi solusi strategis dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan.
Pemerintah juga terus mendorong penguatan Gerakan Pilah Sampah sebagai langkah awal untuk memastikan efektivitas proses pengolahan menjadi energi listrik. Kolaborasi lintas daerah dan pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan sekaligus produktif secara ekonomi.


