MA Tolak Kasasi Kasus Perundungan PPDS Anestesi Undip

3 Min Read
Kementerian Kesehatan RI mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr. Aulia Risma Lestari. Foto: dokumentasi.

JAKARTA, ReaksiNasional.com – Kementerian Kesehatan RI mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dalam perkara dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), almarhumah dr. Aulia Risma Lestari.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman menyatakan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum guna menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, serta berintegritas.

“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (14/5/2026).

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kementerian Kesehatan menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran, khususnya program residensi, guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan tenaga kesehatan.

“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tandasnya.

Mahkamah Agung sebelumnya resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An., M.Si.Med dalam perkara pidana pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran Universitas Diponegoro.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang diputus dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa serta membebankan biaya perkara. Dengan demikian, hukuman pidana penjara selama empat tahun sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tetap berlaku.

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg pada 1 Oktober 2025. Dalam klaster perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yakni dr. Zara Yupita Azra yang merupakan mahasiswi senior PPDS serta Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2025.

Kasus ini bermula dari investigasi internal Kementerian Kesehatan terkait dugaan praktik perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah dr. Aulia Risma Lestari. Kementerian Kesehatan menjadi pihak pertama yang membongkar kasus tersebut dan melaporkannya kepada aparat kepolisian sebagai upaya memutus praktik tidak terpuji di lingkungan pendidikan residensi.

Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho diketahui merupakan dosen Fakultas Kedokteran UNDIP Semarang.

Share This Article