SEMARANG, ReaksiNasional.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FRAKSI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan praktik penjualan seragam sekolah maupun pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Posko tersebut melayani aduan untuk jenjang SD dan SMP negeri di Kota Semarang serta SMA dan SMK negeri di wilayah Jawa Tengah.
Perwakilan LSM FRAKSI, Budi Santoso, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan praktik penjualan seragam yang dilakukan dengan pola berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, praktik tersebut diduga tidak dilakukan secara langsung oleh sekolah, melainkan melalui pihak tertentu atau toko yang diarahkan kepada orang tua siswa.
“Sekolah biasanya melakukan penunjukan atau mengarahkan siswa untuk membeli di toko tertentu, atau bahkan menyewa ruko hanya untuk satu bulan guna menjual kain seragam,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Ia menilai pola tersebut perlu menjadi perhatian karena, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah. Budi merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh menjadi ajang komersialisasi oleh satuan pendidikan.
Menurut Budi, dugaan penjualan tidak hanya mencakup kain seragam, tetapi juga atribut sekolah lainnya. Orang tua, lanjutnya, masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menjahit kain menjadi seragam sehingga beban pengeluaran menjadi lebih besar.
“Belum lagi atribut seperti OSIS, batik identitas, dan pramuka yang juga dijual. Ini sangat membebani orang tua siswa,” katanya.
LSM FRAKSI menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk melalui posko pengaduan. Selain dugaan penjualan seragam, organisasi tersebut juga membuka layanan pengaduan terkait dugaan pungutan liar dalam bentuk apa pun yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Kami mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi praktik tersebut untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ujar Budi.
LSM FRAKSI juga mengajak masyarakat untuk menyertakan informasi pendukung, seperti lokasi kejadian maupun kronologi dugaan pelanggaran, agar memudahkan proses penelusuran.
Posko pengaduan dibuka selama pelaksanaan SPMB 2026 dan dapat diakses melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh LSM FRAKSI. Organisasi tersebut berharap masyarakat berperan aktif dalam mengawasi proses penerimaan peserta didik baru agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


