Lantik KPAD Sleman Periode 2026–2028, Bupati Tekankan Peran Garda Terdepan Perlindungan Anak

3 Min Read
Proses pelantikan delapan anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sleman periode 2026–2028 di Pendopo Parasamya Kantor Setda Kabupaten Sleman, Senin (12/1/2026).

SLEMAN, ReaksiNasional.com – Bupati Sleman Harda Kiswaya melantik delapan anggota Komisi Daerah Sleman periode 2026–2028 di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelantikan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Bupati dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sleman serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sleman, Novita Krisnaeni, dalam laporannya menyampaikan bahwa delapan anggota KPAD Sleman yang dilantik telah melalui proses rekrutmen yang ketat dan berjenjang sejak Oktober hingga Desember 2025. Tahapan seleksi meliputi uji administrasi, uji kualitatif berupa tes tulis, wawancara, penulisan esai, serta uji publik.

Novita menjelaskan, melibatkan tim seleksi independen yang terdiri atas unsur akademisi, pemerhati anak, psikolog, dan unsur pemerintahan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan objektif dan akuntabel. Delapan anggota yang terpilih berasal dari beragam latar belakang profesi, antara lain psikolog, akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati anak.

Dalam sambutannya, Bupati Harda Kiswaya menegaskan bahwa pelantikan KPAD Sleman merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak anak di daerah.

Menurut Harda, KPAD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengaduan, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan, pemenuhan hak, dan pembelaan terhadap anak-anak. Ia berharap KPAD Sleman berperan aktif dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak serta mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kompeten, profesional, inovatif, efektif, dan kredibel.

Bupati juga mendorong agar KPAD Sleman bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan penuh empati dalam menangani setiap persoalan anak. Ia menilai sinergi yang kuat antara KPAD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan perlindungan anak di Kabupaten Sleman.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sleman, tugas utama KPAD Sleman meliputi pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, pemberian masukan dan usulan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan perlindungan anak, pengumpulan data terkait pemenuhan hak dasar anak, serta penerimaan dan penelaahan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hak anak.

Selain itu, KPAD Sleman juga memiliki kewajiban melakukan mediasi, pemberian saran dan advokasi atas sengketa pelanggaran hak anak, menjalin kemitraan dengan lembaga masyarakat di bidang perlindungan anak, serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara rutin kepada Bupati Sleman.

Share This Article