JAKARTA, reaksinasional.com – Kinerja sektor perindustrian di tanah air kembali menorehkan catatan impresif di tengah dinamika ekonomi global. Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan optimisme tinggi mengungkapkan bahwa pertumbuhan industri manufaktur nasional atau Industri Pengolahan Non-Migas (IPNM) terus menunjukkan tren yang sangat positif pada triwulan ketiga tahun 2025. Sektor ini bahkan semakin mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung utama yang menopang struktur perekonomian Indonesia saat ini.
Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan industri manufaktur pada Triwulan III Tahun 2025 berhasil menyentuh level 5,58 persen secara tahunan (year-on-year). Capaian ini terbilang istimewa karena angkanya melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang pada periode yang sama tercatat sebesar 5,04 persen. Data ini disampaikan Agus Gumiwang dalam agenda strategis Fullday Penguatan Pendataan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) Menyongsong Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Jakarta, pada Rabu (18/12/2025).
Agus menegaskan bahwa data statistik tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata ketangguhan sektor riil. Industri manufaktur tercatat masih menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dengan sumbangan mencapai 1,04 persen. Fakta ini menegaskan peran strategis sektor industri dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap berada di jalur positif. Lebih lanjut, kontribusi IPNM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada Triwulan III 2025 juga mengalami kenaikan menjadi 17,39 persen, meningkat cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya (Triwulan II 2025) yang berada di angka 16,92 persen.
Dominasi sektor ini juga terlihat jelas dari sisi perdagangan internasional. Nilai ekspor IPNM secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025 telah menembus angka fantastis, yakni USD 187,82 miliar. Angka ini setara dengan 80,25 persen dari total ekspor nasional, dengan pertumbuhan ekspor mencapai 15,75 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Tak hanya menjadi mesin pencetak devisa, pertumbuhan industri manufaktur yang sehat juga berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja. Hingga Agustus 2025, sektor IPNM telah menyerap tenaga kerja sebanyak 20,31 juta orang. Jumlah ini setara dengan sekitar 13 persen dari total angkatan kerja nasional, yang sekaligus menjadikan sektor ini sebagai jaring pengaman sosial yang vital. Dari sisi penanaman modal, industri manufaktur juga menjadi primadona dengan memberikan kontribusi investasi sebesar 37,73 persen terhadap total investasi nasional pada Triwulan III 2025.
Menperin menambahkan bahwa indikator kesehatan industri lainnya juga menunjukkan sinyal ekspansi. Tingkat utilisasi industri manufaktur berada di angka 59,28 persen, yang mengindikasikan masih terbukanya ruang tumbuh yang lebar bagi industri nasional. Optimisme para pelaku usaha juga terekam jelas dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada November 2025 yang berada di level ekspansif 53,45, serta Purchasing Managers’ Index (PMI) yang bertengger di angka 53,3.
Menurut Agus, kinerja positif pertumbuhan industri manufaktur ini tidak bisa dilepaskan dari peran krusial kawasan industri sebagai ekosistem produksi utama. Saat ini, Indonesia memiliki 175 perusahaan kawasan industri operasional dengan total luas lahan mencapai 98.235,59 hektare. Tingkat okupansi lahan tersebut tercatat sebesar 58,19 persen, menaungi sebanyak 11.970 perusahaan tenant yang berkontribusi signifikan terhadap perputaran roda ekonomi.
Secara spesifik, kawasan industri beserta para penyewanya (tenant) berkontribusi sebesar 9,44 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang andil 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Ekosistem kawasan industri ini juga sukses menyerap investasi jumbo hingga Rp6.744,58 triliun serta menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja terampil.
Guna menjaga tren positif ini, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Perindustrian telah menerbitkan regulasi anyar, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri. Regulasi yang akan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2026 ini bertujuan untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing global, tangguh, dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga tengah memperkuat kerangka hukum melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri untuk mengatasi tantangan pengelola kawasan secara komprehensif.
Menutup paparan kinerjanya, Menperin Agus Gumiwang menyatakan optimismenya bahwa penguatan regulasi dan peningkatan daya saing kawasan industri akan semakin mendongkrak minat investasi. Hal ini diharapkan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian rakyat serta mendukung visi besar pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029 mendatang. (*)

