SEMARANG, reaksinasional.com – Luas lahan kritis di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Total lahan kritis yang sebelumnya mencapai 392 ribu hektare pada periode 2022 hingga 2024, kini berkurang sekitar 75 ribu hektare menjadi 317.629 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, menyampaikan capaian tersebut dalam Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang digelar di Kantor DLHK Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 15 Desember 2025.
“Sudah ada penurunan yang cukup signifikan terkait luasan lahan kritis di Jawa Tengah,” ujar Widi.
Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan pentingnya pemulihan lahan kritis secara berkelanjutan melalui program perhutanan sosial. Menurutnya, kunci keberhasilan program tersebut terletak pada pendampingan penuh kepada masyarakat sebagai pemegang hak kelola.
Pendampingan itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara manfaat sosial ekonomi masyarakat dengan fungsi ekologis hutan. “Konsep perhutanan sosial tidak boleh mengabaikan fungsi kawasan hutan. Pelestarian harus tetap dijaga agar tidak terjadi degradasi fungsi maupun luasan hutan,” kata Sumarno, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
Ia menambahkan, hutan memiliki peran strategis sebagai penjaga ekosistem alam, termasuk sebagai kawasan resapan air dari wilayah hulu. Oleh karena itu, perhutanan sosial diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendorong pemulihan dan pelestarian kawasan hutan.
Sumarno mendorong penerapan skema pengelolaan perhutanan sosial yang terukur dan disiplin. Skema tersebut antara lain memanfaatkan 50 persen lahan untuk tanaman keras, 30 persen untuk tanaman keras jenis buah-buahan, serta 20 persen untuk tanaman semusim.
“Jika konsep ini dijalankan dan ditegakkan dengan baik, fungsi hutan akan semakin pulih dan sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Harapannya, pelestarian hutan di Jawa Tengah dapat terjaga dengan optimal,” ujarnya.
Saat ini, di Jawa Tengah telah terdapat 145 kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luasan mencapai 109.879 hektare. Rinciannya meliputi 60 SK Hutan Kemasyarakatan, 117 SK Hutan Desa, satu SK Hutan Adat di Kabupaten Brebes, 12 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), 51 SK Hutan Kemitraan (Kulin KK), serta empat SK permintaan konservasi.
Selain itu, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025, Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Jawa Tengah tercatat seluas 190.462 hektare atau sekitar 30 persen dari total kawasan hutan. Dalam perkembangannya, perhutanan sosial di wilayah KHDPK telah melibatkan 133 kelompok dengan total luasan 28.902,83 hektare.
Kelompok-kelompok tersebut tersebar di 13 kabupaten, yakni Blora, Rembang, Grobogan, Pati, Kudus, Semarang, Boyolali, Kendal, Batang, Pemalang, Brebes, Banyumas, dan Cilacap.

