Vinkmag ad

Kuota Haji 2026 Jateng 34.122 Jemaah, Peringkat Dua Nasional

Kakanwil Kemenhaj Jateng Fitriyanto

Kakanwil Kemenhaj Jateng Fitriyanto

Vinkmag ad

SEMARANG – Penetapan revisi Undang-Undang Haji membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pembagian kuota jemaah haji reguler. Jika sebelumnya kuota ditentukan berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim suatu provinsi, kini melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 pembagian kuota menggunakan sistem berbasis waiting list atau daftar tunggu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi , , menjelaskan bahwa provinsi dengan daftar tunggu lebih panjang otomatis memperoleh kuota lebih besar.

“Seperti di Jawa Tengah misalnya, tahun 2025 kuota kita 30.377. Dengan perubahan berbasis daftar tunggu, haji 2026 Jawa Tengah mendapatkan kuota 34.122,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Kenaikan sekitar 3.745 jemaah itu disebut sebagai konsekuensi logis dari lamanya daftar tunggu jemaah asal Jawa Tengah. Namun, provinsi dengan daftar tunggu lebih pendek dipastikan mengalami pengurangan alokasi kuota.

Fitriyanto menyampaikan bahwa Jawa Tengah menempati peringkat kedua secara nasional terkait panjangnya daftar tunggu.

“Paling besar di Jawa Timur, lalu Jawa Tengah, dan di urutan ketiga,” tegasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 6 Tahun 2025, kuota haji reguler 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Jawa Timur: 42.409 jemaah
  • Jawa Tengah: 34.122 jemaah
  • Jawa Barat: 29.643 jemaah

Selain itu, kuota prioritas lanjut usia (lansia) di Jawa Tengah sebanyak 1.706 jemaah. Mekanisme penentuan lansia mengacu pada usia tertua dan lamanya masa pendaftaran.

“Lansia diurutkan dari yang paling tua dan yang sudah mendaftar minimal lima tahun. Tahun kemarin usia termuda di kategori lansia masih 83 tahun,” jelas Fitriyanto.

Ia menambahkan, Jawa Tengah saat ini memiliki lebih dari 900 ribu calon jemaah dalam daftar tunggu. Sementara Jawa Timur sekitar 1,2 juta, dan Jawa Barat 700 ribu jemaah.

Dengan aturan baru, masa tunggu haji kini diseragamkan menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi. Sebelumnya, masa tunggu di Jawa Tengah mencapai sekitar 32 tahun.

“Inilah yang membedakan dari sistem sebelumnya, selain perubahan pembagian kuota,” pungkasnya. (*)

Read Previous

10 Alasan Mengapa Ikkudo Ichi Jadi Restoran Terdekat Favorit Pecinta Ramen di Jakarta: Ulasan Menu dan Pengalaman Otentik

Read Next

Penyuluh Agama Kota Semarang Beri Pelatihan Dakwah kepada Dai Polisi