SEMARANG, ReaksiNasional.com – Dugaan perundungan (bullying) yang dialami K (13), siswa SMP Nasima Semarang, tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban. Keluarga menyebut anak tersebut kini mengalami trauma hingga takut kembali bersekolah dan memasuki kamar mandi yang diduga menjadi lokasi terjadinya peristiwa.
Ibunda korban, Ristia (38), mengatakan putranya mengalami perubahan perilaku yang cukup signifikan setelah kejadian. Menurutnya, sebelum peristiwa tersebut, anaknya dikenal sebagai pribadi yang ceria, percaya diri, dan mudah bergaul. Namun kini, korban lebih sering menyendiri, melamun, serta kehilangan semangat menjalani aktivitas sehari-hari.
“Anak saya kini mengalami trauma hingga takut kembali ke sekolah dan memasuki kamar mandi yang diduga menjadi lokasi kejadian,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Ristia mengungkapkan, hasil pendampingan psikologis dan konseling menunjukkan bahwa putranya mengalami trauma terhadap lingkungan sekolah. Rasa takut itu bahkan muncul saat berada di kamar mandi maupun ketika melintas di sekitar sekolah.
“Hasil konseling menunjukkan dia takut kamar mandi dan takut sekolah,” katanya.
Saat ini, keluarga memprioritaskan pemulihan kondisi mental korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Saya hanya ingin anak saya kembali seperti dulu, percaya diri, semangat, dan tidak takut sekolah,” ungkap Ristia.
Mengenai kemungkinan korban kembali bersekolah di SMP Nasima, Ristia mengatakan keputusan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi psikologis anaknya.
“Kalau kondisinya membaik mungkin bisa kembali, tapi kalau masih trauma tentu kami akan mempertimbangkan yang terbaik untuk anak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, menjelaskan bahwa pada awalnya keluarga masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan perundungan di lingkungan pendidikan tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak. Pendampingan psikologis dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan agar korban dapat kembali merasa aman, percaya diri, dan melanjutkan pendidikan tanpa rasa takut.


