Komeng dan DPD RI Kagum Gebrakan Jawa Tengah dalam Pertanian dan Ketahanan Pangan

4 Min Read
Rapat dengar pendapat Komite II DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Senin (26/1/2026).

SEMARANG, ReaksiNasional.com – Keberhasilan dalam mendorong swasembada pangan dan meningkatkan produksi pertanian menarik perhatian Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Komite II DPD RI menyambangi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggali masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rombongan Komite II DPD RI diterima dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung B Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (26/1/2026). Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iwanuddin Iskandar bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Rombongan Komite II DPD RI dipimpin Wakil Ketua I Angelius Wake Kako dan Wakil Ketua II A. Abd. Waris Halid. Anggota Komite II DPD RI asal Jawa Tengah Abdul Kholik bertindak sebagai juru bicara. Turut hadir pula anggota DPD RI asal Jawa Barat Alfiansyah Bustami atau , yang dikenal sebagai peraih suara tertinggi pada Pemilu DPD RI dengan lebih dari 5,3 juta suara.

Dalam pertemuan tersebut, Komite II DPD RI menyatakan kekagumannya terhadap berbagai gebrakan Jawa Tengah dalam sektor pertanian dan ketahanan pangan. Iwanuddin Iskandar memaparkan sejumlah isu strategis yang dihadapi Jawa Tengah di bidang pertanian, mulai dari perlindungan lahan pertanian, infrastruktur penunjang, regenerasi petani, harga pupuk, hingga ketersediaan sarana dan prasarana produksi. Ia berharap berbagai masukan yang mengemuka dalam forum tersebut dapat diakomodasi dalam RUU yang sedang disusun agar benar-benar berpihak pada petani dan berdaya guna bagi ketahanan pangan nasional di masa mendatang.

Iwanuddin juga menyampaikan bahwa Jawa Tengah telah melakukan berbagai terobosan sebagai lumbung pangan nasional, di antaranya melalui peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai yang saat ini menempati peringkat atas secara nasional. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung program swasembada pangan nasional.

Komite II DPD RI mendengarkan dan menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Kementerian Pertanian, petani dan Serikat Petani Indonesia, akademisi, hingga BUMD. Sejumlah isu yang mengemuka antara lain penguatan perlindungan petani, pengelolaan komoditas pertanian melalui koperasi, tantangan perubahan iklim, serta peran petani milenial dalam keberlanjutan sektor pertanian.

Usai pertemuan, Angelius Wake Kako menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Daftar Inventarisasi Masalah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Ia menilai undang-undang yang berlaku saat ini masih memiliki sejumlah kekosongan pengaturan yang perlu disempurnakan agar lebih relevan dengan tantangan pertanian masa kini.

Menurut Angelius, Jawa Tengah dipilih sebagai lokasi pelaksanaan DIM karena dinilai memiliki banyak praktik baik yang layak diadopsi dalam regulasi nasional. Ia mencontohkan keterlibatan BUMD dan koperasi dalam menampung hasil pertanian yang telah berjalan di Jawa Tengah dan dinilai efektif dalam memperkuat posisi petani.

Ia menambahkan, RUU yang sedang disusun juga akan mengakomodasi peran petani milenial dan perempuan petani. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan stimulus agar generasi muda lebih tertarik terjun ke sektor pertanian, mengingat saat ini mayoritas petani masih didominasi kelompok usia tua.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2026 telah menyiapkan langkah tegas untuk menjaga lahan pertanian guna mengejar target swasembada pangan nasional. Pemprov menargetkan produksi padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling pada 2026, meningkat dari realisasi 2025 sebesar 9,4 juta ton. Produksi jagung juga ditargetkan naik menjadi 3,7 juta ton pipilan kering sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan daerah dan nasional.

Share This Article