Ketum PP Fatayat NU Tegaskan Lima Pilar Organisasi Digdaya saat Pelantikan PC Fatayat Kendal

3 Min Read
Ketua Umum PP Fatayat NU Hj Margaret Aliyatul Maimunah melantik Pimpinan Cabang Fatayat NU Kendal masa khidmah 2025–2030 di Pesantren Darul Amanah, Sukorejo, Kabupaten Kendal, Ahad (18/1/2026).

, ReaksiNasional.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama menegaskan arah gerak dan penguatan organisasi saat melantik Pimpinan Cabang Fatayat NU Kendal masa khidmah 2025–2030 di Pesantren Darul Amanah, Sukorejo, Kabupaten Kendal, Ahad (18/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan lima pilar utama sebagai indikator terwujudnya Fatayat NU sebagai organisasi perempuan muda yang digdaya.

Dalam sambutannya di hadapan sekitar 1.500 kader, Margaret menekankan pentingnya menjadikan visi organisasi sebagai landasan utama dalam berkhidmah. Visi Fatayat NU, yakni menguat bersama, maju bersama untuk perempuan Indonesia dan peradaban dunia menuju organisasi digdaya, menurutnya bukan sekadar slogan, melainkan pijakan strategis dalam setiap langkah organisasi.

Ia menegaskan bahwa Fatayat NU tidak boleh hanya besar secara nama, tetapi harus kuat secara substansi. Kekuatan tersebut, lanjutnya, dapat diwujudkan melalui lima pilar penguatan organisasi. Pilar pertama adalah penguatan struktur organisasi agar benar-benar hidup dan aktif hingga tingkat paling bawah, mulai dari pimpinan cabang, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting, hingga pimpinan anak ranting. Ia mengingatkan agar Fatayat NU hadir dan berdaya tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga di kecamatan, desa, lingkungan RT/RW, majelis taklim, hingga pondok pesantren.

Menurut Margaret, penguatan struktur tidak hanya diukur dari jumlah kepengurusan, melainkan kualitas pengurus yang memahami visi, misi, serta regulasi organisasi sehingga mampu menjalankan peran secara optimal. Pilar kedua yang ditekankan adalah kaderisasi sebagai jantung organisasi yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar Fatayat NU terus melahirkan kader perempuan muda yang tangguh, berdaya, dan berwawasan keorganisasian.

Pilar ketiga adalah penguatan program kerja yang berpijak pada persoalan nyata perempuan dan anak di masing-masing daerah. Margaret menegaskan bahwa isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan ranah utama gerak Fatayat NU, baik dari aspek sosial, hukum, ekonomi, kesehatan, maupun keagamaan. Namun demikian, program yang disusun harus berbasis kebutuhan lokal agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Pilar keempat adalah penguatan layanan melalui keberadaan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU di setiap cabang. Margaret yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan bahwa LKP3A merupakan wujud nyata kehadiran Fatayat NU dalam mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan. Ia menyebut pembentukan LKP3A bersifat wajib, meski penguatannya dilakukan secara bertahap melalui pelatihan paralegal dan konselor bersertifikasi.

Pilar kelima adalah optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi. Margaret mendorong seluruh kader Fatayat NU untuk aktif menggunakan media digital sebagai sarana dakwah dan syiar nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah. Menurutnya, media sosial dapat menjadi ruang strategis untuk menyampaikan pandangan keislaman, program, serta aktivitas Fatayat NU secara luas.

Melalui penguatan lima pilar tersebut, Margaret berharap Fatayat NU mampu tampil sebagai organisasi perempuan muda yang tidak hanya kuat secara internal, tetapi juga hadir memberikan kontribusi nyata bagi perempuan, anak, dan masyarakat luas.

Share This Article