Kemenhaj Gandeng Keimigrasian, Perkuat Pencegahan Haji Ilegal 2026

3 Min Read
Pertemuan Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan membahas strategi pencegahan jemaah haji ilegal di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

, ReaksiNasional.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat sinergi lintas kementerian dengan menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan guna mencegah praktik pemberangkatan jemaah haji ilegal pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Langkah tersebut ditandai melalui pertemuan strategis yang berlangsung di kantor Kemenhaj, sebagai upaya menyelaraskan pengawasan dan pencegahan agar seluruh jemaah Indonesia berangkat melalui prosedur resmi serta terhindar dari praktik ilegal.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk di pintu-pintu keberangkatan seperti bandara.

“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).

Selain pengawasan langsung, Kemenhaj juga mengintensifkan langkah deteksi dini di berbagai daerah sebagai bagian dari komitmen mencegah penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Achmad Gunawan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam pertukaran data dan koordinasi pengawasan.

“Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas,” kata Gunawan.

Dari sisi koordinasi lintas kementerian, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Achmad Brahmantyo Machmud menyebut sinergi menjadi kunci utama dalam menutup celah keberangkatan jemaah ilegal, termasuk potensi penyalahgunaan visa.

Ia mengungkapkan, praktik haji ilegal tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar. Dengan biaya yang bisa mencapai sekitar Rp100 juta per orang, potensi kerugian dapat menembus ratusan miliar rupiah jika banyak jemaah berhasil diberangkatkan secara ilegal.

“Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan bepergian dalam waktu lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan perlunya pembentukan tim gabungan lintas kementerian guna memperkuat langkah preventif secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan jemaah.

Kemenhaj memandang sinergi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan nasional serta memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

“Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan, serta memastikan seluruh jemaah haji yang berangkat pada 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan secara sah,” tutupnya.

Share This Article