Jakarta, ReaksiNasional.com – Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah Indonesia mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai langkah memastikan seluruh jemaah melaksanakan ibadah sesuai aturan resmi yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal guna memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural.
Satgas tersebut bertugas melakukan pencegahan sejak dini terhadap keberangkatan jemaah ilegal, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, hingga menangani tindak pidana yang berkaitan dengan praktik haji ilegal.
Hasan mengungkapkan, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah menggagalkan keberangkatan sebanyak 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Ia menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, visa ziarah, visa kunjungan, maupun visa transit untuk menunaikan ibadah haji merupakan pelanggaran terhadap regulasi Pemerintah Arab Saudi.
Pelanggaran tersebut, lanjut Hasan, dapat berujung pada berbagai sanksi berat, mulai dari penolakan masuk ke Kota Makkah dan kawasan Arafah, Muzdalifah, serta Mina, denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Selain itu, penegakan hukum juga diberlakukan terhadap pihak-pihak yang mengorganisir, menawarkan, maupun memfasilitasi keberangkatan haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan.


