JAKARTA, ReaksiNasional.com – Kabar baik datang dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ini setelah proses penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) dipercepat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pencairan tunjangan dilakukan seiring percepatan penerbitan SKAKPT bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Menurutnya, percepatan tersebut dilakukan sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan.
Ia menjelaskan bahwa bagi guru yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini.
Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih dalam proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT pada tahap berikutnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret 2026 dan tahap keempat pada 9 Maret 2026. Dengan demikian, proses penerbitan SKAKPT diharapkan dapat segera rampung sehingga penyaluran TPG bagi guru madrasah dapat terus dipercepat.
Suyitno menegaskan bahwa penyaluran TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan apresiasi terhadap profesionalitas guru madrasah dalam menjalankan tugas pendidikan.
Selain itu, Kementerian Agama juga terus melakukan pemutakhiran data serta penguatan sistem digitalisasi administrasi agar proses penyaluran tunjangan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ia berharap para guru madrasah tetap menjaga semangat pengabdian dalam mendidik generasi bangsa sekaligus memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia.


