TANGERANG SELATAN, reaksinasional.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin, menyoroti pentingnya relevansi pendidikan di lingkungan pondok pesantren. Menurutnya, kekayaan tradisi keilmuan pesantren, khususnya khazanah kitab kuning, tidak boleh hanya berhenti pada tataran tekstual semata, melainkan harus dikontekstualisasikan untuk menjawab dinamika sosial keagamaan kontemporer.
Penekanan tersebut disampaikan Kamaruddin saat membuka agenda Evaluasi Program Direktorat Pesantren Tahun 2025 di Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (9/12/2025). Ia mendorong agar arah penguatan pesantren berangkat dari kebutuhan riil yang ada di tengah masyarakat.
“Ilmu yang diajarkan di pesantren harus relevan dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat. Realitas sosial perlu dikaji mendalam dan dijawab dengan basis keilmuan pesantren yang kuat,” ujarnya di hadapan para peserta evaluasi.
Lebih lanjut, Kamaruddin menekankan bahwa kualitas keberagamaan seorang santri harus membawa kemaslahatan, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa kesalehan yang tumbuh dari rahim pesantren harus tercermin dalam perilaku sosial yang santun dan solutif, bukan sekadar terjebak pada rutinitas ritual semata.
Dalam konteks dakwah, Sekjen secara khusus mengajak kalangan pesantren untuk lebih percaya diri mengambil peran sebagai aktor otoritatif di ruang publik. Pesantren dinilai memiliki keunggulan komparatif berupa sanad keilmuan yang jelas (bersambung), legitimasi moral yang kuat, serta otoritas pengetahuan yang mumpuni, sehingga sangat layak menjadi rujukan utama umat.
“Oleh karena itu, ruang-ruang dakwah publik jangan sampai kosong, harus diisi oleh teman-teman dari kalangan pesantren,” tegasnya.
Menutup arahannya, Kamaruddin juga mengingatkan bahwa fungsi pesantren tidak boleh berhenti pada urusan akhirat (ukhrawi) saja. Pesantren harus mampu menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam aspek ekonomi dan sosial, guna membangun kemandirian umat yang berkelanjutan. (*)

