SEMARANG, ReaksiNasional.com – Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) disertai kekerasan fisik terhadap seorang siswa berinisial K (13) di SMP Nasima Semarang memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polrestabes Semarang resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. Menurutnya, penyidik kini mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah, guna melengkapi proses penyidikan.
“Perkara sudah naik ke penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak,” ujar Kompol Ni Made, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, surat pemanggilan terhadap para saksi akan segera dikirimkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Agenda pemanggilan saksi-saksi dan pihak sekolah. Minggu depan, surat panggilan sudah dikirimkan semua,” katanya.
Kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 13 April 2026. Selanjutnya, perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 11 Juni 2026 berdasarkan STPL Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Dalam laporan itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, di antaranya pipi, dada, lengan, dan kaki.
Sebelumnya, ibunda korban, Ristia (38), mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban pemukulan setelah kondisi fisiknya memburuk beberapa hari setelah kejadian. Menurutnya, pihak sekolah tidak segera menyampaikan informasi mengenai insiden tersebut kepada keluarga.
Ristia juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, ia menilai penanganan yang dilakukan belum memenuhi harapan keluarga sehingga akhirnya memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.


