SEMARANG, ReaksiNasional.com – Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang disertai kekerasan fisik terhadap seorang siswa berinisial K (13) di SMP Nasima Semarang terus berlanjut. Penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polrestabes Semarang kini mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah, setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.
“Perkara sudah naik ke penyidikan, dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak,” ujar Kompol Ni Made, Senin (30/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk pihak sekolah, dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban ke Polrestabes Semarang pada 3 April 2026. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 11 Juni 2026 berdasarkan STPL Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.
Dalam laporan tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka lebam dan memar di sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi, dada, lengan, dan kaki.
Ibunda korban, Ristia (38), mengaku baru mengetahui anaknya diduga menjadi korban pemukulan setelah kondisi fisiknya memburuk beberapa hari usai kejadian. Ia juga menilai pihak sekolah tidak segera menyampaikan informasi mengenai insiden tersebut kepada keluarga.
Menurut Ristia, keluarga telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, karena penanganan yang dinilai belum memenuhi harapan, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam kasus tersebut.


