Kasus Debt Collector di Exit Tol Kaligawe Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

3 Min Read
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Semarang yang memfasilitasi proses perdamaian antara enam terdakwa debt collector dan korban melalui mekanisme restorative justice.

, ReaksiNasional.com – Perkara yang menjerat enam debt collector (DC) terkait dugaan tindakan arogan dengan merampas kunci mobil seorang perempuan di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang, pada 7 Februari 2026, resmi berakhir damai melalui mekanisme restorative justice di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (24/6/2026).

Kuasa hukum para terdakwa, Alvares Guarino Lulan, mengatakan sejak awal pihaknya mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, langkah tersebut telah ditempuh sejak proses penyelidikan, penyidikan di kepolisian, hingga tahap penuntutan di kejaksaan, namun baru dapat diwujudkan saat perkara memasuki persidangan.

Alvares menjelaskan, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP), kliennya sempat dikenakan dugaan pelanggaran terkait pengeroyokan, penganiayaan, dan ancaman kekerasan. Namun, berdasarkan keterangan korban di persidangan, tuduhan tersebut dinilai tidak terbukti.

“Dari hasil hari ini terlihat bahwa pasal-pasal yang dipakai untuk mendakwa mereka tidak benar. Terbukti dari keterangan korban sendiri yang mengatakan tidak ada pengeroyokan, tidak ada penganiayaan. Yang ada itu mereka rebutan kunci,” ujarnya usai persidangan.

Ia menyampaikan apresiasi kepada korban beserta keluarga yang bersedia membuka ruang perdamaian. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada jaksa penuntut umum serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Menurut Alvares, ketentuan mengenai penyelesaian perkara melalui perdamaian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya dapat diimplementasikan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Bobby Radja Bunga, menyampaikan pandangan serupa. Ia mengatakan KUHAP memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui perdamaian sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

“Kami juga berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Semarang yang sudah memfasilitasi terjadinya perdamaian ini,” katanya.

Bobby juga mengklaim bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice di tingkat persidangan tersebut menjadi yang pertama di Pengadilan Negeri Semarang sejak diberlakukannya KUHAP baru.

Sementara itu, korban, Arinta, mengaku telah menerima permohonan maaf dari para terdakwa. Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar para pelaku tidak lagi bertindak arogan, khususnya terhadap perempuan.

“Alhamdulillah kami sudah menerima permohonan mereka dan mereka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi lagi. Semoga ini menjadi efek jera bagi mereka dan dalam bekerja tidak bersikap arogan kepada orang lain, terutama kepada perempuan,” ujarnya.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial itu kini resmi berakhir setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice di Pengadilan Negeri Semarang.

Share This Article