SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bencana tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah lereng Gunung Slamet, khususnya di Kabupaten Pemalang dan Purbalingga, tidak disebabkan oleh aktivitas pertambangan. Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan kajian teknis yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa longsor dipicu oleh faktor alam berupa curah hujan ekstrem dengan intensitas tinggi dan durasi panjang yang terjadi selama beberapa hari berturut-turut. Kondisi tersebut menyebabkan tanah menjadi jenuh air sehingga kestabilan lereng menurun dan memicu terjadinya longsoran.
Menurut Agus, lereng Gunung Slamet memiliki karakteristik tanah dengan porositas tinggi yang mudah menyerap air. Ketika tanah mencapai kondisi jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam, risiko terjadinya longsor menjadi tidak terhindarkan. Selain faktor curah hujan, kondisi litologi berupa jenis batuan yang mudah lapuk juga turut meningkatkan potensi gerakan tanah di kawasan tersebut.
Menanggapi isu yang mengaitkan longsor dengan aktivitas pertambangan, Agus menegaskan bahwa tidak terdapat kegiatan tambang di tubuh Gunung Slamet. Lokasi pertambangan berada di bagian kaki gunung dengan elevasi ratusan meter lebih rendah dibandingkan titik mahkota longsoran, sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian bencana tersebut.
Dalam rangka mitigasi bencana, Dinas ESDM Jawa Tengah secara rutin menyampaikan informasi potensi gerakan tanah kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah setiap bulan, terutama pada musim penghujan. Informasi tersebut disusun melalui pemetaan wilayah rawan longsor yang dioverlay dengan data prakiraan cuaca dan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai bentuk peringatan dini bagi pemerintah daerah.
Selain itu, Dinas ESDM juga melakukan penataan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dengan memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan administratif, teknis, prinsip good mining practice, serta kaidah perlindungan lingkungan hidup. Sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan bencana juga terus dilakukan, terutama imbauan untuk meningkatkan kewaspadaan saat terjadi hujan lebat dengan intensitas tinggi dan durasi panjang.
Dalam aspek penegakan hukum, Agus menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak tegas pelaku usaha pertambangan yang melanggar ketentuan. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai dari pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penertiban berupa penghentian sementara, penghentian permanen, sampai dengan pencabutan izin usaha pertambangan.
Sebagai salah satu contoh, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengusulkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Dinar Batu Agung kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Usulan tersebut diajukan setelah perusahaan dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan hasil evaluasi lintas instansi, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap melalui penyampaian informasi potensi bencana, penguatan sistem peringatan dini, serta penegakan aturan yang konsisten, masyarakat semakin memahami bahwa tanah longsor merupakan fenomena alam yang dapat diprediksi dan diantisipasi. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah pencegahan guna meminimalkan risiko dan dampak bencana di wilayah Jawa Tengah.


