Ad imageAd image

Kado Manis Akhir Tahun, 1.886 Pegawai Terima SK PPPK Pekalongan Selasa Depan

4 Min Read

, reaksinasional.com – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akhirnya bisa bernapas lega menjelang pergantian tahun. Penantian panjang akan kepastian status kepegawaian mereka akan segera terjawab dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan, pembagian bagi 1.886 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilaksanakan pada Selasa depan, tepatnya tanggal 23 Desember 2025.

Kepastian kabar gembira terkait SK PPPK Pekalongan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. , saat memimpin Rapat Koordinasi teknis di Aula Lantai 2 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (17/12/2025). Dalam arahannya, Yulian menjelaskan bahwa prosesi penyerahan kali ini akan sedikit berbeda dari tradisi sebelumnya. Jika biasanya penyerahan SK dilakukan secara massal di satu lokasi besar, kali ini Bupati Pekalongan menginstruksikan agar penyerahan dilakukan secara terdistribusi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah desentralisasi penyerahan SK PPPK Pekalongan ini dinilai lebih efisien dan khidmat. Yulian Akbar menegaskan bahwa instruksi tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari disposisi Bupati serta regulasi kepegawaian yang berlaku. “Sesuai arahan Bapak Bupati, penyerahan SK secara teknis akan dilaksanakan mulai hari Selasa di OPD masing-masing tempat pegawai bernaung. Kami ingin proses ini berjalan lancar dan tertib,” ujar Yulian di hadapan peserta rapat.

Lebih jauh, Sekda mengingatkan bahwa momen penerimaan SK ini jangan hanya dipandang sebagai seremoni administratif belaka. Peristiwa ini menandai transformasi fundamental dalam karier para pegawai. Mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer atau non-ASN, kini secara sah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan status ini membawa konsekuensi hukum yang mengikat, baik dari segi hak maupun kewajiban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya tegaskan sekali lagi, ini bukan sekadar seremoni. Poin terpentingnya adalah peralihan status menjadi ASN. Dengan memegang SK PPPK Pekalongan, maka melekat pula tanggung jawab untuk mematuhi segala aturan kedisiplinan dan target kinerja yang telah ditetapkan negara,” tegas Yulian dengan nada serius.

Terkait aspek kesejahteraan dan anggaran, Pemkab Pekalongan menyatakan kesiapannya. Anggaran gaji dan tunjangan bagi ribuan PPPK Paruh Waktu ini telah dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2026. Hal ini sejalan dengan penetapan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2025. Artinya, per 1 Januari 2026, mereka sudah efektif bekerja dengan status dan hak keuangan yang baru. Sebelum terjun penuh, para pegawai anyar ini nantinya juga akan mendapatkan pembekalan dan orientasi khusus guna memahami budaya kerja ASN.

Aspek kedisiplinan juga menjadi sorotan utama dalam rakor tersebut. Yulian menjelaskan bahwa aturan main bagi pemegang SK PPPK Pekalongan paruh waktu ini tidak berbeda dengan ASN lainnya. Mereka diwajibkan mematuhi sistem absensi kategori 1 yang ketat serta memenuhi target dalam perjanjian kinerja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme birokrasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Di sisi lain, Pemkab Pekalongan juga tidak menutup mata terhadap nasib sejumlah tenaga honorer yang belum masuk dalam daftar penerima SK kali ini akibat kendala teknis, seperti kesalahan input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem data base. Menanggapi hal tersebut, Sekda memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus memperjuangkan nasib mereka.

“Bagi rekan-rekan yang terkendala masalah teknis seperti salah input NIK, kami tidak tinggal diam. Pemkab sudah mengirimkan surat resmi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mencari solusi. Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi karena bagaimanapun mereka adalah staf kita yang telah lama mengabdi melaksanakan tugas pemerintahan,” pungkas Yulian menutup keterangannya. (*)

Share This Article