Kabar Baik Petani Jateng! Klaim Asuransi Gagal Panen Terdampak Banjir Segera Cair

4 Min Read
Petani memantau lahan sawah yang terdampak banjir di salah satu wilayah sentra produksi padi di Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses pendataan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi bergerak cepat memberikan perlindungan kepada petani yang terdampak banjir dan terancam . Pemprov Jateng telah mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi petani di Kabupaten Kudus, Pati, dan Grobogan, sementara data klaim kini telah berada di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) untuk proses validasi sebelum pencairan ganti rugi.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares mengatakan, proses pendataan lahan terdampak banjir telah rampung dan seluruh data telah diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) sebagai dasar pengajuan klaim AUTP.

“Data sudah masuk ke Jasindo. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan bersama petugas pengendali organisme pengganggu tumbuhan di masing-masing kabupaten untuk memastikan kesesuaian data,” ujar Defransisco, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, proses validasi klaim umumnya memerlukan waktu sekitar 15 hari sejak laporan kejadian diterima. Setelah dinyatakan valid, PT Asuransi Jasa Indonesia akan menyalurkan dana ganti rugi langsung kepada kelompok tani yang terdampak banjir dan gagal panen.

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan Jateng, luas lahan padi terdampak banjir di Kabupaten Kudus mencapai 315,49 hektare yang tersebar di Kecamatan Jati, Kaliwungu, Mejobo, Undaan, dan Jekulo. Sementara di Kabupaten Pati, banjir merendam sekitar 672,12 hektare lahan padi di Kecamatan Jakenan dan Gabus. Adapun di Kabupaten Grobogan, tercatat 83,3 hektare lahan padi di Kecamatan Brati turut terdampak.

Defransisco menyebut, umumnya lahan yang berhak mendapatkan penggantian AUTP adalah tanaman padi yang sudah mendekati masa panen dan tidak dapat diselamatkan akibat banjir. Di Kabupaten Kudus, misalnya, sebagian besar sawah terdampak memang telah memasuki fase siap panen.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan peta risiko AUTP Jawa Tengah 2025, terdapat empat daerah yang masuk kategori rawan dampak perubahan iklim dan bencana, yakni Demak, Pati, Kudus, dan Grobogan. Keempat wilayah tersebut menjadi prioritas perlindungan melalui skema asuransi pertanian.

Sementara itu, Kabupaten Jepara belum masuk dalam kepesertaan AUTP 2025. Meski demikian, Pemprov Jateng tetap menyiapkan skema bantuan alternatif bagi petani terdampak di wilayah tersebut.

“Untuk Jepara, karena belum terdaftar AUTP, kami menyiapkan bantuan penggantian benih padi dan pupuk agar petani bisa segera melakukan tanam ulang,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di wilayah terdampak cuaca ekstrem untuk segera mengajukan klaim asuransi gagal panen sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.

“Nanti untuk Kudus, Pati, dan Jepara diminta segera ajukan terkait asuransi gagal panen,” ujar Ahmad Luthfi saat memberikan arahan dalam penandatanganan Komitmen Bersama Pencapaian Target Kinerja Provinsi Jawa Tengah 2026 di Surakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, bencana hidrometeorologi memang tidak dapat dihindari, namun dampaknya bisa ditekan melalui mitigasi dan kesiapsiagaan pemerintah daerah, salah satunya dengan memperkuat perlindungan asuransi pertanian.

Pada 2026, Pemprov Jawa Tengah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar untuk program AUTP guna melindungi lahan pertanian seluas 10.449 hektare. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga target ketahanan pangan dan swasembada pangan Jawa Tengah meski di tengah ancaman cuaca ekstrem. (*)

Share This Article