KENDAL, reaksinasional.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal bergerak cepat meringkus komplotan pencuri spesialis sekolah yang beraksi di SDN 2 Sukodono, Kecamatan Kendal. Dua orang pemuda yang nekat membobol atap ruang guru dan menggasak aset inventaris sekolah kini harus mendekam di sel tahanan.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Rabu (3/12/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh unit laptop milik sekolah raib digondol pelaku, mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Aksi kejahatan ini pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah, Hartomo, pada Sabtu pagi (29/11). Saat hendak membersihkan area sekolah, ia terkejut mendapati kondisi ruang guru yang sudah acak-acakan. Kecurigaannya terbukti setelah memeriksa lemari penyimpanan, di mana tujuh unit laptop yang tersimpan di dalamnya telah lenyap.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengendus jejak pelaku. Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka yang masih berusia remaja, yakni BAS (19), seorang pekerja swasta asal Dukuh Terboyo, Desa Tosari, dan YDP (19), pengangguran asal Dukuh Tabak Wetas, Desa Kertomulyo. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Brangsong.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan modus operandi para pelaku tergolong nekat, yakni dengan memanjat dan menjebol atap untuk masuk ke dalam ruang guru.
“Pelaku masuk melalui atap, kemudian menguras isi lemari dan mengambil tujuh laptop. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Rasban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop hasil curian yang belum sempat dijual, senter, serta jaket jumper hitam yang dikenakan saat beraksi. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berupa lima kardus laptop kosong, satu tangga lipat warna cokelat yang diduga digunakan untuk memanjat, serta dua nota pembelian.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Menyikapi kejadian ini, Polres Kendal mengimbau kepada seluruh pengelola sekolah maupun fasilitas publik lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan lingkungan, terutama di titik-titik rawan, guna mencegah aksi kriminal serupa terulang kembali. (*)

