SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat reformasi birokrasi melalui pengembangan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit. Komitmen tersebut dinilai menempatkan Jawa Tengah sebagai daerah terdepan dan layak menjadi barometer nasional dalam pengelolaan ASN.
Penguatan manajemen talenta itu ditegaskan melalui penandatanganan kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, yang disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Badan Kepegawaian Negara, di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis, 8 Januari 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, manajemen talenta menjadi kunci utama untuk memastikan ASN berperan sebagai motor penggerak pembangunan daerah secara profesional, terukur, dan berintegritas.
“Momentum ini sangat krusial untuk menciptakan SDM ASN yang mampu menjadi penggerak pembangunan. Pengelolaan ASN tidak lagi didasarkan pada like and dislike, tetapi melalui sistem merit yang objektif dan terukur,” ujar Ahmad Luthfi.
Di Jawa Tengah, kebijakan manajemen talenta telah diterapkan sejak 2021 melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS. Implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan pembentukan tim khusus serta pemanfaatan aplikasi pendukung guna memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Menurut Ahmad Luthfi, penerapan sistem merit menjadi fondasi penting agar pembangunan daerah berjalan selaras antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Integrasi provinsi dan kabupaten/kota harus sejalan. ASN yang kita bangun tidak hanya profesional, tetapi juga kompeten, berintegritas, dan memiliki daya saing,” tegasnya.
Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah juga aktif melakukan asistensi penerapan sistem merit kepada pemerintah kabupaten dan kota. Hasilnya menunjukkan tren positif, ditandai dengan meningkatnya jumlah daerah yang masuk kategori “baik” dan “sangat baik”, serta menurunnya daerah dengan kategori “kurang” dan “buruk”.
Sejumlah daerah seperti Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kabupaten Cilacap dinilai konsisten dalam mengembangkan sistem manajemen talenta ASN.
Penerapan manajemen talenta juga berdampak langsung pada pengisian jabatan strategis. Sejak 2022, Pemprov Jawa Tengah telah melaksanakan empat kali pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berbasis manajemen talenta. Dari proses tersebut, tercatat 27 pejabat memperoleh promosi dan 28 pejabat mengalami mutasi berdasarkan pemetaan kompetensi dan kinerja.
Ke depan, kebijakan ini akan diperluas hingga jenjang jabatan administrator dan pengawas guna memperkuat kesinambungan reformasi birokrasi serta menciptakan jalur karier ASN yang lebih terencana dan berbasis merit.
Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arif mengapresiasi langkah strategis Jawa Tengah dalam mengembangkan manajemen talenta ASN. Ia menilai Jawa Tengah memiliki potensi besar menjadi rujukan nasional.
“Saya ingin Jawa Tengah menjadi barometer dalam pengembangan ASN. Institusi pemerintahan tidak boleh bergantung pada figur, tetapi harus bertumpu pada sistem yang kuat,” ujar Zudan.
Ia menegaskan bahwa meritokrasi berarti menempatkan orang yang tepat pada fungsi dan kewenangan yang sesuai.
“Merit itu berarti layak, dan kratos berarti kekuasaan. Meritokrasi adalah menempatkan orang yang pantas pada fungsi kekuasaan. ASN yang lambat akan menghambat pelaksanaan program,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BKN RI juga menyerahkan Piagam Penghargaan Penerapan Manajemen Talenta kepada enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Tegal, Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap.

