SEMARANG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Raperda tersebut telah disetujui menjadi prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (17/6/2026).
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, mewakili Gubernur Ahmad Luthfi, mengapresiasi langkah DPRD Jateng, khususnya Komisi E, yang telah menginisiasi penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, pekerja informal di Jawa Tengah harus mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Ini kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi E, yang sudah menginisiasi, menyampaikan, dan merumuskan terkait tenaga kerja informal. Tenaga kerja informal ini harus mendapatkan perlindungan di Jawa Tengah,” kata Taj Yasin.
Taj Yasin menjelaskan, setelah raperda tersebut ditetapkan sebagai keputusan DPRD, pemerintah provinsi akan menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana agar regulasi itu dapat segera diterapkan di lapangan.
“Tinggal nanti kita siapkan Pergubnya untuk bisa segera dilaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang pekerja informal ini,” ujarnya.
Menurut Taj Yasin, penyusunan regulasi tersebut telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, kalangan akademisi, hingga pemangku kepentingan terkait. Pelibatan tersebut dilakukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pekerja informal di lapangan.
Ia menilai pekerja informal memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Karena itu, mereka juga berhak memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja formal, baik dari sisi kepastian hukum, kesejahteraan, maupun hubungan kerja yang lebih adil.
“Jangan karena pekerjaannya informal lalu hubungan antara pekerja dan pemberi kerja menjadi semena-mena. Dengan adanya aturan ini mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Saat ditanya apakah perlindungan tersebut juga mencakup pengemudi ojek online dan pekerja lepas atau freelancer, Taj Yasin menyatakan kelompok pekerja tersebut termasuk dalam cakupan yang akan diatur.
“Termasuk, insyaallah,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Bagus Suryokusumo mengatakan, tenaga kerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Selain menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, sektor ini juga berkontribusi dalam menekan angka pengangguran.
Namun, Bagus menilai sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum. Perkembangan ekonomi, transformasi digital, dan perubahan pola kerja juga menuntut hadirnya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif.
“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bagus menjelaskan, raperda tersebut nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tugas dan kewenangan pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal, pendataan dan sistem informasi, kolaborasi lintas sektor, monitoring dan evaluasi, hingga pembiayaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terpadu sebagai dasar penyusunan kebijakan. Implementasi regulasi ini juga membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, organisasi pekerja, hingga organisasi kemasyarakatan.
Melalui raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap pekerja informal memperoleh kepastian hukum, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, peningkatan kesejahteraan, serta daya saing yang lebih baik.


