Izin Dicabut Kementerian Kehutanan, Kebun Binatang Bandung Dipastikan Tutup saat Lebaran 2026

3 Min Read

BANDUNG, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kota Bandung memastikan operasional Kebun Binatang Bandung masih belum dapat dibuka kembali, termasuk pada periode setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Kepastian ini menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 yang mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/KPTS-II/2003 tentang pemberian izin kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden sebagai lembaga konservasi ex-situ di Kota Bandung. Keputusan tersebut telah ditetapkan sejak 3 Februari 2026, sehingga sejak saat itu kegiatan operasional kebun binatang tidak lagi dapat dilakukan.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bandung langsung melakukan pengamanan terhadap aset daerah. Pada 5 Februari 2026, dilakukan penyegelan lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi kebun binatang, sekaligus pengamanan barang milik daerah di area tersebut.

Pada hari yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Kota Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja terdampak.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak membuka kembali Kebun Binatang Bandung dalam waktu dekat diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu tujuan wisata bagi warga dan wisatawan. Namun saat ini izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum diselesaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Bandung akan mematuhi seluruh regulasi sebelum membuka kembali kawasan tersebut. Menurutnya, aspek keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, serta kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam proses penataan ulang.

“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot Bandung berencana membuka kembali operasional Kebun Binatang Bandung setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik,” katanya.

Selama masa transisi, Pemerintah Kota Bandung memastikan upaya penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja tetap menjadi perhatian utama agar seluruh proses berjalan secara bertanggung jawab.

Share This Article