PONOROGO, ReaksiNasional.com – Indeks Pembangunan Gender (IPG) di Kabupaten Ponorogo tercatat mencapai 94,6 persen, melampaui capaian Provinsi Jawa Timur maupun angka nasional. Capaian ini dinilai menunjukkan semakin kecilnya kesenjangan gender dalam pembangunan di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi dalam dialog interaktif di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Sabtu (28/3/2026). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), IPG nasional pada 2024 berada di angka 91,85 persen, sementara Jawa Timur mencapai 92,19 persen.
Arifah menjelaskan, IPG merupakan indikator penting untuk mengukur kesetaraan capaian pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Menurutnya, semakin mendekati angka 100 persen, maka kesenjangan gender semakin kecil.
“Indeks ini menjadi bahan evaluasi apakah perempuan sudah menikmati capaian pembangunan yang sama dengan laki-laki,” ujarnya.
Ia menambahkan, perempuan dan anak memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Berdasarkan data BPS, jumlah perempuan dan anak mencapai sekitar 70 persen dari total penduduk Indonesia pada 2025, sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan terciptanya ruang yang aman dan adil.
Selain IPG, Arifah juga menyoroti capaian Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Ponorogo yang berada di angka 0,161, lebih baik dibandingkan angka nasional sebesar 0,421 dan Jawa Timur 0,347. Nilai IKG yang lebih rendah menunjukkan tingkat kesetaraan gender yang lebih tinggi dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, serta partisipasi di pasar tenaga kerja.
Meski demikian, ia mengingatkan masih adanya pekerjaan rumah dalam aspek perlindungan anak. Indeks Perlindungan Anak (IPA) Ponorogo tercatat sebesar 73,30 persen, masih di bawah capaian Provinsi Jawa Timur yang mencapai 75,62 persen.
Menurutnya, faktor utama yang memicu kekerasan terhadap anak antara lain pola asuh yang kurang tepat serta penggunaan media sosial secara negatif. Ia juga menyebutkan adanya kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 18 tahun sebagai langkah preventif.
Arifah menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran keluarga, khususnya orang tua, dalam memberikan pendidikan dan pengasuhan yang baik.


