Ibu Korban Dugaan Perundungan di SMP Nasima: Anak Saya Trauma dan Takut Kembali ke Sekolah

3 Min Read
Ibu korban dugaan perundungan di SMP Nasima Semarang didampingi kuasa hukumnya, Lutfi Faril Bastian, saat memberikan keterangan usai melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.

, ReaksiNasional.com – Dugaan perundungan yang dialami seorang siswa berinisial K (13) di SMP Nasima Semarang disebut tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Ibunda korban, Ristia (38), mengungkapkan putranya kini mengalami trauma hingga takut kembali ke sekolah maupun memasuki kamar mandi yang diduga menjadi lokasi kejadian.

“Anak saya kini mengalami trauma hingga takut kembali ke sekolah dan memasuki kamar mandi yang diduga menjadi lokasi kejadian,” ujar Ristia, Senin (29/6/2026).

Ristia menuturkan, sebelum peristiwa tersebut terjadi, putranya dikenal sebagai anak yang ceria, percaya diri, dan aktif bergaul. Namun, setelah insiden itu, perilakunya berubah drastis. Korban lebih sering menyendiri, melamun, serta kehilangan semangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, hasil pendampingan psikologis dan konseling yang dijalani anaknya menunjukkan adanya trauma terhadap lingkungan sekolah. Rasa takut itu muncul setiap kali melihat kamar mandi maupun saat berada di sekitar sekolah.

“Hasil konseling menunjukkan dia takut kamar mandi dan takut sekolah,” katanya.

Saat ini, kata Ristia, keluarga memfokuskan perhatian pada pemulihan kondisi mental anak agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

“Saya hanya ingin anak saya kembali seperti dulu, percaya diri, semangat, dan tidak takut sekolah,” ujarnya.

Ristia juga menyoroti penanganan yang dilakukan pihak sekolah. Ia mengaku pernah diundang untuk menghadiri klarifikasi bersama kepala sekolah dan guru bimbingan konseling. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut hanya berisi penyampaian informasi tanpa menghadirkan para terduga pelaku beserta orang tuanya untuk dilakukan mediasi.

“Pihak sekolah menyampaikan telah memutuskan hukuman kepada B dengan keputusan SP-2 yaitu skorsing selama dua minggu. Namun hanya disampaikan secara lisan, tidak ada surat keputusan resmi dari sekolah yang diberikan kepada kami,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada 16 April 2026 dirinya bersama suami kembali menghadiri undangan mediasi di sekolah. Akan tetapi, hanya satu orang tua dari terduga pelaku yang hadir sehingga pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Terkait kemungkinan putranya kembali bersekolah di SMP Nasima, Ristia mengatakan keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi psikologis anaknya.

“Kalau kondisinya membaik mungkin bisa kembali, tapi kalau masih trauma tentu kami akan mempertimbangkan yang terbaik untuk anak,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Lutfi Faril Bastian, menjelaskan bahwa keluarga pada awalnya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan pendidikan dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi mental anak. Selain penegakan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan, pendampingan psikologis dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban agar dapat kembali menjalani pendidikan dengan rasa aman.

Share This Article