KABUPATEN SEMARANG, Reaksi Nasional – Warga Dusun Krajan, Desa Tempuran, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di saluran irigasi setempat, Kamis (11/12/2025) sore. Jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh dua anak yang sedang mencari ikan.
Kapolsek Bringin, AKP Sudaryono, menjelaskan bahwa penemuan bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, dua saksi anak, Gibran (9) dan Jati (10), melihat tubuh manusia tersangkut di aliran air. Temuan itu segera dilaporkan kepada orang tua mereka dan diteruskan ke perangkat desa serta Polsek Bringin.
“Polsek Bringin langsung melakukan pengecekan ke lokasi bersama tim Inafis Polres Semarang, petugas Puskesmas, serta unsur TNI. Benar, ditemukan seorang laki-laki dalam kondisi meninggal dunia,” ujar AKP Sudaryono dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Identitas korban diketahui bernama Wasita (70), seorang petani asal Dusun Cokohan, Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah sejak Selasa (9/12/2025) saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Kapolsek mengungkapkan, sebelum jenazah ditemukan, warga Desa Nyemoh, Kecamatan Bringin, telah lebih dulu menemukan sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi H 2375 EG di dalam saluran irigasi sawah pada Selasa (9/12/2025). Kendaraan tersebut diduga milik korban.
“Jarak antara lokasi penemuan sepeda motor dengan lokasi penemuan jenazah kurang lebih sejauh 3 kilometer. Diduga korban terjatuh ke parit saat berkendara dalam kondisi hujan deras, lalu tubuhnya terbawa arus,” jelas AKP Sudaryono.
Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dr. Iffan Indra dari Puskesmas Bringin dan tim medis RSUD Salatiga, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kondisi jenazah mengindikasikan waktu kematian sekitar tiga hingga empat hari sebelum ditemukan.
“Seluruh hasil pemeriksaan mengarah pada kecelakaan air akibat terpeleset dan terseret arus deras,” tambahnya.
Pihak keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan membuat surat pernyataan menolak dilakukan autopsi. Jenazah korban selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. (*)

