SEMARANG, reaksinasional.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi viralnya isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet. Selain menghentikan sementara operasional tambang tertentu, pemprov juga memperketat pengawasan serta menegakkan aturan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menjelaskan bahwa terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun demikian, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.
Kelima perusahaan tersebut masing-masing adalah CV Smart Indo Cipta yang berjarak sekitar 19,4 kilometer dari kawasan Gunung Slamet dengan status tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dengan status tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dengan status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung yang berjarak 12,3 kilometer dan saat ini diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.
“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat, dan akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus usai dialog di Jateng Online Radio, Senin, 15 Desember 2025.
Agus menambahkan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025. Penghentian tersebut berlaku hingga 4 Januari 2026 dan dilakukan sembari menunggu perbaikan teknis serta pemulihan lingkungan.
Pengawasan terhadap perusahaan tersebut dilakukan secara terpadu oleh tiga institusi, yakni Kepolisian Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka akan dilakukan penghentian lanjutan disertai usulan pencabutan izin kepada kementerian terkait.
“Apabila tidak sanggup memenuhi kewajiban, akan kami usulkan pencabutan izin kepada menteri karena izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Gubernur tidak memiliki kewenangan mencabut keputusan menteri,” jelasnya.
Menanggapi foto-foto aktivitas yang beredar di Google Earth dan sempat dikaitkan dengan penambangan, Agus menegaskan bahwa gambar tersebut bukan merupakan kegiatan tambang. Foto itu, menurutnya, merupakan aktivitas eksplorasi atau pengembangan panas bumi yang dilakukan PT Sejahtera Alam Energi sekitar tahun 2017.
Saat itu, perusahaan melakukan pengeboran di tiga titik lokasi, namun tidak menemukan potensi uap panas bumi sesuai harapan. Kegiatan tersebut kemudian dihentikan pada 2023 dan dilanjutkan dengan rehabilitasi di bawah pengawasan Gakkum Kementerian Kehutanan.
Meski demikian, Agus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Gunung Slamet. Ia menilai partisipasi publik penting sebagai bahan evaluasi agar pengelolaan sumber daya alam ke depan dapat lebih baik.
“Praktik ilegal tidak akan terjadi tanpa dukungan lingkungan sekitarnya. Karena itu peran masyarakat sangat penting,” ujarnya.
Agus juga menegaskan komitmen Pemprov Jawa Tengah dalam menindak tegas pertambangan ilegal. Hingga saat ini, tercatat sekitar 20 tambang ilegal di berbagai daerah di Jawa Tengah telah ditutup, di antaranya di wilayah Klaten, Boyolali, dan Magelang.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan taman nasional. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya perlindungan jangka panjang menyusul temuan aktivitas tambang di lereng gunung.
“Kami sudah mengajukan kepada Kementerian LHK agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan taman nasional, dan saat ini masih menunggu keputusan,” ujar Ahmad Luthfi.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap persoalan pertambangan di kawasan tersebut, guna memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

