Genangan Surut, KAI Masih Batalkan Sejumlah KA demi Normalisasi Jalur Pekalongan–Sragi

4 Min Read
Petugas PT KAI Daop 4 Semarang melakukan pemantauan dan perbaikan jalur rel di petak jalan Stasiun Pekalongan–Stasiun Sragi pascagenangan air, Senin (19/1/2026).

, ReaksiNasional.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang masih membatalkan sejumlah perjalanan kereta api pada Senin (19/1/2026) sebagai bagian dari langkah pengamanan operasional dan percepatan normalisasi jalur akibat genangan air di petak jalan Stasiun Pekalongan–Stasiun Sragi, tepatnya di Km 88+6/7.

Manajemen menyampaikan, pembatalan perjalanan dilakukan karena kondisi lintasan masih memerlukan penanganan lanjutan serta pemantauan intensif guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api. Meski genangan air telah surut, stabilitas prasarana jalur masih dalam proses pemulihan bertahap.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan, pihaknya memahami pembatalan perjalanan berdampak pada rencana pelanggan, namun keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional.

“Kami memohon maaf kepada para pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demi keselamatan bersama, sejumlah perjalanan masih harus dibatalkan hingga kondisi jalur benar-benar dinyatakan aman oleh petugas di lapangan,” ujar Luqman Arif.

Berdasarkan pembaruan hingga pukul 05.00 WIB, sejumlah perjalanan keberangkatan awal Daop 4 Semarang yang dibatalkan antara lain KA Argo Sindoro, KA Argo Merbabu, KA Ciremai, KA Menoreh, KA Kamandaka, KA Tegal Bahari, serta KA Kaligung dengan berbagai relasi dari dan menuju Semarang, Jakarta, Bandung, Cilacap, Kroya, hingga Brebes. Selain itu, hingga pukul 06.00 WIB, pembatalan juga berlaku untuk sejumlah KA lintas wilayah seperti KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Muria, KA Sembrani Tambahan, KA Tawangjaya Premium, KA Ambarawa Ekspres, serta beberapa perjalanan Kamandaka dan Kaligung dengan tujuan akhir wilayah Daop 4 Semarang.

KAI Daop 4 Semarang memastikan, pelanggan terdampak berhak mengajukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 17 dan 18 Januari 2026 yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api. Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun atau melalui transfer bank bagi pelanggan yang mengajukan pembatalan lewat Contact Center KAI 121, dengan batas waktu pengajuan maksimal tujuh hari sejak tanggal keberangkatan pada tiket.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan hingga Senin (19/1/2026) pukul 06.00 WIB, ketinggian genangan air di Km 88+6/7 maupun Km 89+0/1, baik jalur hulu maupun hilir, telah berada di bawah kepala rel. Seiring dengan kondisi tersebut, jalur kereta api di lokasi terdampak sudah dapat dilalui kembali secara terbatas dengan pembatasan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam dan pengawasan ketat oleh petugas prasarana.

KAI Daop 4 Semarang menegaskan bahwa pembatasan kecepatan dan pengawasan intensif merupakan bagian dari prosedur keselamatan sebelum jalur dinyatakan sepenuhnya normal dan andal. Oleh karena itu, meskipun lintasan telah dapat dilewati secara terbatas, penyesuaian operasional perjalanan kereta api masih akan dilakukan hingga seluruh aspek keselamatan terpenuhi.

“Kami terus melakukan pemantauan intensif di lapangan, termasuk pemeriksaan struktur jalan rel dan kondisi sekitar lintasan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Setiap keputusan operasional kami ambil dengan mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api,” pungkas Luqman Arif. (*)

Share This Article