Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Tata Kelola Tambang di Jateng

4 Min Read
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Koordinasi dan Supervisi KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (12/6/2026).

SEMARANG, ReaksiNasional.com – Gubernur Ahmad Luthfi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C secara menyeluruh. Langkah tersebut dilakukan di tengah masih maraknya aktivitas tambang ilegal serta meningkatnya kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah.

Pembenahan tata kelola pertambangan itu mencakup pemetaan perizinan, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban pertambangan tanpa izin (PETI). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka ruang pendampingan dari KPK untuk memastikan tata kelola sektor pertambangan berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran hukum.

“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini akan kita buka. Saya ingin nanti kita terang-benderang agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum,” kata Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).

Menurut Luthfi, sektor MBLB memiliki peran strategis karena menjadi pemasok utama material pembangunan sekaligus penggerak ekonomi daerah. Namun, tata kelolanya harus diperkuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun kebocoran potensi pendapatan daerah.

Ia menegaskan, pembenahan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Proses tersebut dimulai dari perizinan, kesesuaian koordinat lokasi tambang, pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan kegiatan operasional di lapangan.

“Petakan dulu regulasinya, kelemahannya di mana. Upaya pre-emptive dan preventif harus kita kedepankan. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” ujarnya.

Luthfi meminta seluruh regulasi dan titik lemah tata kelola pertambangan diidentifikasi lebih dulu. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pembinaan, sehingga penegakan hukum benar-benar menjadi langkah terakhir apabila pelanggaran tetap terjadi.

Berdasarkan data Pemprov Jawa Tengah hingga 4 Juni 2026, terdapat 505 izin aktif pertambangan di wilayah tersebut. Jumlah itu terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta berbagai izin lainnya.

Meski demikian, praktik pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius. Pada 2025 tercatat 128 kasus PETI, sementara hingga Mei 2026 terdapat 49 kasus. Dari jumlah tersebut, aparat penegak hukum melakukan 13 penindakan sepanjang 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026 berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Luthfi menegaskan, pembenahan tata kelola pertambangan bukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memastikan pasokan material pembangunan berasal dari aktivitas pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.

Menurutnya, kebutuhan material di Jawa Tengah terus meningkat seiring pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur strategis nasional dan daerah, seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja. Karena itu, pasokan material harus dipastikan tetap tersedia melalui tata kelola yang tertib dan sesuai regulasi.

“Jawa Tengah saat ini sedang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan material masih kurang. Karena itu, kita harus memastikan tata kelolanya tertib, regulasinya jelas, dan pembangunan tetap berjalan,” kata Luthfi.

Sebagai bentuk komitmen penataan sektor pertambangan, Pemprov Jawa Tengah juga telah mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pada periode 2025–2026, pencabutan izin dilakukan terhadap CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.

Di sisi lain, sektor MBLB tetap memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi daerah. Pada 2025, penerimaan opsen pajak MBLB mencapai Rp23,2 miliar, sedangkan hingga Mei 2026 telah terkumpul Rp10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi mencapai Rp30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.

Dengan pendampingan KPK dan penataan menyeluruh yang tengah dilakukan, Pemprov Jawa Tengah menargetkan terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih transparan, berkelanjutan, dan mampu mendukung pembangunan tanpa mengabaikan aspek hukum maupun lingkungan.

Share This Article