FH Unwahas Gandeng Polda Jateng Perkuat Tri Dharma dan Literasi Hukum

4 Min Read
Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang bersama jajaran Polda Jawa Tengah berfoto usai pertemuan awal penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Foto: dokumentasi.

, ReaksiNasional.com – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang merintis kerja sama dengan Polda Jawa Tengah guna memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk menjawab tantangan sosial, hukum, dan keamanan yang semakin kompleks di era disrupsi digital.

Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kerja Sama Unwahas, Nanang Nur Cholis mengatakan, salah satu fokus kerja sama yang sedang disiapkan adalah upaya mengantisipasi dampak negatif penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif di berbagai sektor.

“Untuk itu kami mengadakan pertemuan awal dengan Polda Jateng untuk menyiapkan isi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)-nya beberapa waktu lalu,” kata Nanang dalam keterangan persnya, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, agenda tersebut merupakan bagian dari upaya Unwahas memperluas jaringan kemitraan strategis. Ia menegaskan perguruan tinggi tidak dapat berjalan sendiri dalam menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing sehingga diperlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi penegak hukum.

Ruang lingkup kerja sama yang dirintis mencakup pengembangan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penyelenggaraan seminar, kuliah umum, workshop, serta Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, kedua pihak juga berencana melaksanakan penelitian bersama di bidang hukum, keamanan, ketertiban masyarakat, dan kebijakan publik.

Kerja sama tersebut juga akan mendukung program Kampus Berdampak melalui kegiatan magang dan praktik lapangan mahasiswa, penguatan literasi hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pertukaran data dan informasi untuk kepentingan akademik, hingga pengembangan kapasitas dosen, mahasiswa, dan personel kepolisian melalui berbagai kegiatan ilmiah.

Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Shidqon Prabowo menjelaskan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah teknis yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Program kolaborasi difokuskan pada penguatan keterkaitan antara teori hukum yang dipelajari di ruang kuliah dengan praktik penegakan hukum di lapangan.

“Mahasiswa hukum perlu mendapatkan pengalaman belajar yang komprehensif, tidak hanya memahami norma dan teori hukum, tetapi juga mengetahui bagaimana hukum diterapkan dalam praktik,” ujarnya.

Shidqon menambahkan, melalui kerja sama tersebut mahasiswa akan memperoleh kesempatan belajar langsung dari praktisi dan aparat penegak hukum yang berpengalaman. Selain membuka peluang magang dan praktik kerja lapangan, kolaborasi juga mencakup penyelenggaraan kuliah praktisi, pendampingan penelitian mahasiswa, penyusunan kajian hukum, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah yang membahas isu-isu hukum kontemporer.

Sejumlah tema yang direncanakan menjadi fokus kajian antara lain kejahatan siber, perlindungan data pribadi, tindak pidana ekonomi, perlindungan anak dan perempuan, hingga perkembangan hukum pidana nasional setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Kerja Sama pada Biro Operasi Polda Jawa Tengah, A. Aidil Fitri Syah menyambut positif inisiatif kerja sama tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber pemikiran akademik yang dapat mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan sumber pemikiran akademik yang dapat mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Share This Article