Jakarta – REAKSI NASIONAL – Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait kasus bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial AMK yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ternyata, korban sengaja dibawa dari Surabaya ke Jakarta oleh pelaku untuk dibuang.
Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (15/9), menyebutkan kedua pelaku, yakni EF alias YA (Eni Fitriyah) dan SNK (Siti Nur Khaukah), dengan sengaja membawa korban dari Jawa Timur ke Jakarta.
“Tujuannya memang untuk dibuang. Motif lain masih terus kami dalami,” ujar Ganis.

Kronologi Penemuan Korban
Bocah 7 tahun itu ditemukan pada 11 Juni 2025 di Pasar Kebayoran Lama dalam kondisi memprihatinkan. Ia segera dibawa Satpol PP ke Puskesmas Cipulir II untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, tampak jelas bekas penganiayaan parah di tubuh korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di sebuah indekos di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada 7 September 2025.
Kekerasan yang Dialami Korban
Penyiksaan yang dilakukan kedua pelaku digambarkan sangat kejam. Berdasarkan keterangan polisi, korban kerap dipukul, ditendang, dibanting, bahkan disiram bensin hingga wajahnya dibakar di kebun tebu.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menjelaskan detail kekerasan yang diterima korban:
- Dipukul berulang kali dengan tangan maupun kayu hingga tulang patah.
- Disiram air panas hingga mengalami luka serius.
- Dibacok menggunakan golok.
- Dipaksa makan nasi basi dan minum air keran.
“Kekerasan yang dialami korban sangat mendalam. Secara fisik terlihat jelas bekas penganiayaan berat,” kata Ganis.
Motif Masih Didalami
Sejauh ini, pelaku beralasan korban dianggap “nakal”. Namun polisi menilai alasan itu tidak masuk akal dan terus mendalami kemungkinan motif lain.
“Kenakalan anak usia 7 tahun tentu masih wajar. Itu tidak bisa jadi alasan penyiksaan,” tegas Ganis.
Ancaman Hukuman
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiksaan dan penelantaran anak. Mereka dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena tingkat kekejamannya dan fakta bahwa korban dibawa jauh dari Surabaya ke Jakarta hanya untuk ditelantarkan. Polisi menegaskan akan menindak tegas agar kasus serupa tidak terulang.