DENPASAR, ReaksiNasional.com – Komisi A DPRD Jawa Tengah melakukan studi komparasi ke Pemerintah Provinsi Bali guna mempelajari standarisasi pelayanan tamu kenegaraan serta optimalisasi pengelolaan aset dan inventarisasi daerah. Kunjungan tersebut berlangsung di Denpasar, Bali, Kamis (14/5/2026).
Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo, mengatakan Bali dipilih sebagai lokasi studi karena dinilai memiliki pengalaman dalam menangani tamu kenegaraan maupun pengelolaan aset daerah.
“Bali merupakan tempat yang banyak dikunjungi tamu kenegaraan. Nah, kami ingin belajar bagaimana Setda Bali membagi tugas dan kewenangan penerimaan tamu, aset, dan juga inventarisasi daerahnya,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Sunarno, turut menanyakan terkait standarisasi harga pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Menurutnya, hal tersebut penting sebagai bahan pembanding dalam menentukan kebijakan anggaran di Jawa Tengah, terutama di tengah kondisi penurunan pendapatan daerah.
Ia juga mempertanyakan optimalisasi aset milik pemerintah daerah, termasuk kemungkinan pemanfaatan aset berupa gedung yang dapat disewakan guna meningkatkan pendapatan daerah.
Selain itu, anggota Komisi A lainnya, Subandi, menyoroti mekanisme pengajuan permintaan belanja barang setelah surat masuk diterima pemerintah daerah, termasuk sumber pembiayaan yang digunakan dalam proses tersebut.
Sementara anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Sumarsono, menanyakan langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam menangani persoalan kepemilikan aset gedung sekolah antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bali, I Wayan Purnamarta, menjelaskan kewenangan pelayanan tamu kenegaraan dan pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah dibagi secara terpisah.
“Untuk penerimaan tamu kenegaraan dan urusan aset, di kami sudah terbagi masing-masing. Penerimaan tamu dilaksanakan di Bagian Protokol. Di Biro Umum penyiapan sarana prasarana. Lalu, berkaitan dengan aset, pencatatan aset di setda di Bagian Keuangan Aset di Setda Provinsi Bali,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah aset milik pemerintah daerah yang sudah tidak digunakan akan dilelang, sementara aset lain dimanfaatkan melalui sistem sewa sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali.
Terkait permintaan belanja barang dan sarana prasarana, Wayan menyebut seluruh kebutuhan tersebut telah dianggarkan di Biro Umum dan disetujui pimpinan sehingga dapat langsung difasilitasi sesuai kebutuhan.
Dalam persoalan sengketa aset sekolah, Pemerintah Provinsi Bali juga telah melakukan penataan pencatatan aset, khususnya untuk SMA, SMK, dan SLB yang sebelumnya tercatat sebagai aset pemerintah kabupaten/kota dan kini dialihkan menjadi aset pemerintah provinsi.
“Untuk sekolah yang baru dibangun, sudah menggunakan aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jawa Tengah, Laksono Dewanto, berharap hasil studi komparasi tersebut dapat menjadi masukan dalam pemisahan struktur Biro Umum dan Humas Protokol di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar pelayanan pimpinan dan keprotokolan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, saat ini Bagian Humas dan Protokol masih melekat pada Biro Umum sehingga beban kerja dinilai cukup besar, terutama dengan cakupan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang lebih luas dibandingkan Bali.


