Disperkimtan Bekasi Imbau Pengembang Segera Serahkan Fasos dan Fasum

2 Min Read
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.

, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mengimbau seluruh agar segera menyerahkan fasilitas sosial dan kepada pemerintah daerah setelah proses pembangunan perumahan dinyatakan selesai. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah dapat melakukan penataan dan pembangunan kawasan perumahan secara optimal.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menegaskan bahwa fasilitas sosial dan fasilitas umum merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu, pengembang diwajibkan melakukan serah terima kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, baik secara bertahap maupun keseluruhan, setelah pembangunan perumahan rampung.

Nur Chaidir menjelaskan, setelah proses serah terima dilakukan, aset fasos dan fasum tersebut secara resmi menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disperkimtan. Dengan status kepemilikan yang jelas, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemeliharaan dan penataan lingkungan perumahan, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pengelolaan saluran air atau drainase, hingga penyediaan penerangan jalan umum lingkungan.

Menurutnya, masih banyak kawasan perumahan yang ditinggalkan pengembang tanpa kejelasan serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum. Kondisi tersebut menyebabkan pemerintah daerah kesulitan melakukan pemerataan pembangunan dan pelayanan lingkungan bagi warga perumahan. Dengan penyerahan aset yang jelas, pembangunan dapat menyentuh seluruh kawasan perumahan secara maksimal demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Ia menambahkan, bagi perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada atau tidak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengambil langkah serah terima fasos dan fasum secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi dengan melakukan penelusuran serta verifikasi data kepemilikan atau sertifikat tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Terkait jangka waktu, Nur Chaidir menegaskan bahwa serah terima fasos dan fasum wajib dilakukan setelah seluruh proses pembangunan perumahan selesai. Ia menekankan tidak ada alasan bagi pengembang untuk menunda penyerahan aset apabila pembangunan telah dinyatakan rampung.

“Jika pembangunan sudah selesai, maka serah terima fasilitas sosial dan fasilitas umum harus segera diselesaikan dan diserahkan kepada kami di Disperkimtan Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Share This Article