Disnaker, Kejari dan Polres Serang Turun ke Perusahaan Cegah Percaloan Rekrutmen Kerja

5 Min Read
Tim Penanganan Pungutan Liar Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang melakukan sosialisasi pencegahan percaloan dan pungutan liar rekrutmen tenaga kerja saat kunjungan ke PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

, ReaksiNasional.com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Tim Penanganan Pungutan Liar (Pungli) Bidang Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya pencegahan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah perusahaan guna memetakan potensi permasalahan sekaligus menyosialisasikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Salah satu perusahaan yang dikunjungi adalah PT Nikomas Gemilang di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk memastikan proses penerimaan tenaga kerja berlangsung transparan dan bebas pungutan liar.

Kunjungan dipimpin Ketua Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, yang juga menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Serang. Turut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami, Cecep Azhar, Boyatno, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Serang dan Polres Serang. Kedatangan tim disambut oleh Kepala Humas PT Nikomas Gemilang beserta jajaran manajemen perusahaan.

Sugi Hardono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari uji petik dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja besar. Tujuannya untuk mengidentifikasi akar persoalan yang selama ini kerap muncul dalam proses perekrutan tenaga kerja, khususnya terkait praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat pencari kerja.

“Alhamdulillah, hari ini kami Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang ke PT Nikomas Gemilang kembali melakukan uji petik kepada perusahaan untuk mensosialisasikan serta sebagai upaya mencegah praktik pungli rekrutmen tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut Sugi, pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga kerja merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum dan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pihak, baik perusahaan, investor, manajemen, maupun masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Ia menegaskan bahwa tim tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga menggali informasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Upaya tersebut mendapat dukungan dari PT Nikomas Gemilang yang menyatakan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam memberantas praktik percaloan tenaga kerja.

“Kita berharap niatan baik membantu dunia perusahaan dan masyarakat dapat menghindarkan praktik pungli yang membebani masyarakat yang ingin bekerja,” kata Sugi.

Saat ini, lanjutnya, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan preventif. Tim fokus memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai kebijakan pemerintah daerah terkait pencegahan pungutan liar, sekaligus menghimpun berbagai masukan dari perusahaan untuk memperkuat langkah penanganan ke depan.

Sebelumnya, Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Serang juga telah melakukan kunjungan serupa ke PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kecamatan Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Kecamatan Cikande pada 9 Juni 2026.

Dalam setiap kunjungan, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami turut menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Serang Nomor 12 Tahun 2026 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja di perusahaan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/II/2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Kerja.

Diana mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Serang untuk melaporkan setiap pembukaan lowongan kerja melalui aplikasi Serang Bahagia Digital. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi proses rekrutmen sekaligus meminimalkan peluang terjadinya praktik percaloan.

“Tujuannya biar proses rekrutmen terpantau dan bebas calo,” ujarnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum sekaligus Akademisi UIN Banten, Cecep Azhar, menjelaskan bahwa Tim Penanganan Pungli Bidang Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor 1 Tahun 2026. Tim tersebut memiliki tiga fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, dan yustisi.

Menurut Cecep, tim memiliki kewenangan melakukan koordinasi, perencanaan, hingga pemberantasan praktik pungutan liar dengan mengedepankan langkah preventif. Ia menegaskan bahwa pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Pungli rekrutmen itu melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban praktik pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga kerja. Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110, SP4N-Lapor, PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, Disnakertrans, maupun kanal pengaduan hukum yang tersedia.

Share This Article