Dinkes Batang: Delapan Puskesmas Tidak Sesuai Standar, Segera Direlokasi

2 Min Read
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Batang yang menyampaikan rencana relokasi delapan puskesmas karena tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan.

, ReaksiNasional.com – Dinas Kesehatan menyebut sedikitnya delapan puskesmas di wilayahnya harus direlokasi karena kondisi lahan dan bangunan yang tidak lagi memenuhi standar pelayanan kesehatan. Relokasi tersebut dinilai penting untuk menjamin kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Ida Susilaksmi menjelaskan, dari total 21 puskesmas yang ada di Kabupaten Batang, baru sembilan puskesmas yang berdiri di atas tanah milik pemerintah daerah. Sementara itu, sebanyak 12 puskesmas lainnya masih menempati tanah milik desa.

Dari 12 puskesmas yang berada di atas tanah desa tersebut, delapan di antaranya dipastikan harus pindah lokasi. Empat puskesmas lainnya dinilai masih layak dari sisi luas lahan dan lokasi, sehingga cukup dilakukan mekanisme tukar menukar atau tukar guling tanah antara desa dan Pemerintah Kabupaten Batang.

Ida menyebut delapan puskesmas yang direncanakan direlokasi meliputi Puskesmas Banyuputih, Tersono, Blado 2, Kandeman, Batang 1, Batang 2, Batang 3, dan Batang 4. Sebagian besar puskesmas tersebut berada di wilayah Kecamatan Batang.

Menurutnya, kondisi paling mendesak terdapat di Puskesmas Banyuputih. Selain keterbatasan lahan, bangunan yang ada dinilai sudah tidak memungkinkan untuk pengembangan layanan kesehatan yang lebih optimal sesuai standar yang berlaku.

Sementara itu, empat puskesmas yang tetap berada di atas tanah desa dianggap masih memadai dari sisi luas dan letak. Oleh karena itu, solusi yang ditempuh adalah melakukan tukar guling lahan dengan aset milik pemerintah daerah agar status kepemilikan dapat beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten Batang tanpa harus memindahkan bangunan yang sudah ada.

Ida menambahkan, rencana relokasi maupun tukar menukar lahan tersebut telah diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan dan saat ini masih dalam proses. Usulan tersebut sebelumnya telah masuk dalam 2025 dan akan kembali diajukan pada Musrenbang 2027 untuk mendapatkan prioritas penganggaran sesuai kesiapan masing-masing tahapan.

Saat ini, delapan puskesmas yang akan direlokasi masih berada dalam berbagai tahapan proses, mulai dari penyusunan studi kelayakan atau feasibility study, penilaian appraisal, hingga menunggu rekomendasi dari Gubernur. Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan relokasi dilakukan secara bertahap sesuai prosedur dan kemampuan anggaran daerah.

Share This Article