Ad image

Daftar Resmi UMK Jawa Tengah 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

4 Min Read

SEMARANG, reaksinasional.com – Kepastian mengenai jaring pengaman ekonomi bagi para pekerja di akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah merilis besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota () yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan krusial bagi dunia usaha dan para pekerja dalam menyusun perencanaan finansial di tahun mendatang.

Berdasarkan keputusan yang telah ditandatangani, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini merupakan ambang batas minimal yang tidak boleh dilampaui oleh ketetapan UMK di tingkat kabupaten maupun kota. Dari 35 daerah yang ada, Kota Semarang kembali menduduki posisi puncak sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi, yang mencerminkan statusnya sebagai pusat industri dan perdagangan utama di Jawa Tengah.

Penetapan UMK Jawa Tengah 2026 ini dilakukan melalui serangkaian pembahasan alot yang melibatkan Dewan Pengupahan, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha. Rumusan kenaikan upah didasarkan pada variabel pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang telah diatur dalam regulasi pengupahan nasional. Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Analisis Wilayah Tertinggi dan Terendah

Kota Semarang mencatatkan angka yang cukup signifikan dengan besaran Rp 3.701.709,00. Tingginya angka ini dipicu oleh tingginya biaya hidup serta konsentrasi industri manufaktur dan jasa di wilayah ibu kota provinsi. Sementara itu, wilayah penyangga seperti Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal menyusul di posisi berikutnya dengan besaran yang hampir menyentuh angka Rp 3 Juta.

Di sisi lain, Kabupaten Banjarnegara tercatat memiliki besaran upah terendah pada daftar UMK Jawa Tengah 2026 tahun ini, yakni sebesar Rp 2.327.813,08. Angka ini hanya selisih tipis dari nilai UMP Provinsi. Perbedaan mencolok antarwilayah ini menunjukkan adanya disparitas ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemerataan kesejahteraan.

Rincian Lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2026:

  1. Kota Semarang: Rp 3.701.709,00
  2. Kabupaten Demak: Rp 3.122.805,00
  3. Kabupaten Kendal: Rp 2.992.994,00
  4. Kabupaten Semarang: Rp 2.940.088,00
  5. Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585,00
  6. Kabupaten Cilacap: Rp 2.773.184,00
  7. Kabupaten Jepara: Rp 2.756.501,00
  8. Kabupaten Batang: Rp 2.708.520,00
  9. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.633.700,00
  10. Kota Pekalongan: Rp 2.700.926,00
  11. Kota Salatiga: Rp 2.698.273,24
  12. Kabupaten Magelang: Rp 2.607.790,00
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.592.154,06
  14. Kota Surakarta: Rp 2.570.000,00
  15. Kabupaten Klaten: Rp 2.538.691,00
  16. Kabupaten Boyolali: Rp 2.537.949,00
  17. Kota Tegal: Rp 2.526.510,00
  18. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.500.000,00
  19. Kabupaten Pati: Rp 2.485.000,00
  20. Kabupaten Tegal: Rp 2.484.162,00
  21. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.474.721,94
  22. Kabupaten Banyumas: Rp 2.474.598,99
  23. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.455.038,01
  24. Kabupaten Pemalang: Rp 2.433.254,00
  25. Kota Magelang: Rp 2.429.285,00
  26. Kabupaten Purworejo: Rp 2.401.961,91
  27. Kabupaten Brebes: Rp 2.400.350,40
  28. Kabupaten Kebumen: Rp 2.400.000,00
  29. Kabupaten Grobogan: Rp 2.399.186,00
  30. Kabupaten Temanggung: Rp 2.397.000,00
  31. Kabupaten Rembang: Rp 2.386.305,00
  32. Kabupaten Blora: Rp 2.345.695,00
  33. Kabupaten Sragen: Rp 2.337.700,00
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.335.126,00
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.327.813,08

Kewajiban Perusahaan dan Pengawasan

Pemerintah menegaskan bahwa besaran UMK Jawa Tengah 2026 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Perusahaan dilarang keras membayar upah di bawah ketentuan tersebut. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang mempertimbangkan kompetensi, masa kerja, dan produktivitas.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah akan melakukan pengawasan ketat pasca-pemberlakuan aturan ini. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan upah minimum dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Masyarakat dan pekerja juga diimbau untuk aktif melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam implementasi upah di tempat kerja masing-masing. (*)

Share This Article