- RPTRA Amir Hamzah Jadi Pelayanan Jemput Bola
- UP PTSP Kebun Jeruk dan Taman Sari Gelar Goes To Mall dan Keliling Kampung
- Pemprov Jabar Wacanakan Pindahkan Kantor ke Tegalluar
- Agama Harus Berperan Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pemilu 2019
- Menkumham Kunjungi Layanan Mobil Paspor Keliling di Kantor Wali Kota Jakbar
- JPO Pondok Jagung Tangsel Dikeluhkan Warga
- Dinas PUPR Siap Bangun Infrastruktur Kabupaten Bekasi
- Tabrak Lari di Desa Cangkoak, Seorang Pelajar Tewas
- 5 Saksi Diperiksa Propam Polda Banten Terkait Kasus OTT Pungli Tahanan
- Pindah Dapil, Drajat Pamitan Saat Reses ke Konstituennya
Sudin Pengawasan Cipta Karya Jakbar Tegakan Perda
Berita Populer
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbanyak Lolos SNMPTN
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Ahli Hukum Pidana: Laporan Delik Murni tak Bisa Dicabut
- Hasil UN SMP, Hanya 1 Sekolah Negeri Masuk 10 Besar
Baca Juga
- Kepala DPMPTSP Jakbar Gerah Calo Bergentanyangan di Kantornya0
- Perbaikan Jalan Atap Selasar dan Lantai SKPD Pemkot Jakbar Belum Dilakukan 0
- Cabor Petanque Tambah Emas Kabupaten Bogor0
- Bupati Bogor Nurhayanti Tinjau 3 Cabor Porda XIII Jabar0
- Sekda Bogor Bangga Balap Sepeda Motor Mampu Sapu Bersih 4 Emas 0
Oleh Maulen Munthe & Khairuddin Sinambela
REAKSI JAKARTA - Kepala Seksi (Kasi) Sudin Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) H Maulani Pane menjelaskan, sesuai tupoksi kami selaku petugas pengawasan khususnya bangunan gedung tinggi dengan izin non rumah tinggal, seperti izin hunian dan kantor serta wisma flat, berdasarkan berkas permohonan izin rekomendasi tehnik yang dikirim Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu kami selaku petugas melakukan monitoring ke lapangan untuk melihat kondisi bangunan.
“Bila tidak sesuai dengan gambar arsitek permohan, maka kami akan mengembalikan berkas permohan izin tersebut kepada PTSP untuk ditolak karena sesuai ketetapan rencana kota (KRK) atau gambar arsitektur di lapangan,” kata Maulani kepada Reaksi, Kamis (11/10/2018). (R2)
