- Kepala Balai Latihan Kerja Komunitas Harus Miliki Inovasi dan Kreativitas Pengembangan Pelatihan
- Vaksinasi Rabies Libatkan RT/RW
- Pemerintah Perkuat Pelindungan PMI Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Malaysia
- Hadapi Bonus Demografi, Kemnaker Perluas Pelatihan Vokasi melalui BLK Komunitas
- Bamus Gelar Raker Penjadwalan Kegiatan DPRD Jabar
- Walikota FC Tekuk Tim Polsek Cengkareng Tambora 2-1 dan Juara Forkopimko Cup 2022 Jakbar
- Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Paskibraka Jabar 2022
- Tim Polsek Cengkareng Tambora Maju ke Final Forkopimko Cup 2022 Usai Tekuk Kembang Jeruk 2-1
- Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih Warnai CFD Kota Bekasi
- Mewakili Jabar, Atlet PASI Kab Bekasi Moncer di Kejurnas Atletik 2022
Setiap Perusahaan Diminta Terapkan UU-TPKS
Berita Populer
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
- KOMPI Tuding Retribusi Tera Terindikasi Alami Bocor
- Dugaan Gas Beracun, Pemkab Taput Lakukan Sidak
- Bupati Taput Hadiri Acara Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Pengu
Baca Juga
REAKSI CIKARANG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tempat kerja. UU ini dinilai penting untuk mengantisipasi terjadinya kekerasaan seksual saat bekerja di perusahaan.
Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan UU tersebut dapat diterapkan disetiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Bagaimanapun, UU TPKS mendukung tempat kerja atau perusahaan menjadi kondusif, terutama dari pelecehan seksual.
“Ya kalau dari data, hari ini tidak terungkap, tetapi tidak menutup kemungkinan, ini kan aib, orang tidak berani melapor karena kaitan atas dan bawahan. Jadi kalau ada masalah laporkan, karena sudah ada perlindungannya melalui UU ini,” ujarnya Sutomo pada acara Seminar Kupas Tuntas dan Pelaksanaan UUTPKS di tempat kerja di Kantor Kawasan Industri MM 2100, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (03/08/2022).
Dikatakannya lahirnya UU TPKS membuktikan perhatian pemerintah terhada para tenaga kerja, khususnya wanita. Apalagi, permasalah seksual juga sangat berpotensi terjadi ditempat kerja.
“Tetapi secara umum melindungi semua pihak, sekarang ini banyak sekali permasalahan pelecehan seksual, baik itu melalui media, elektronik atau secara fisik langsung. Itu memungkinkan sangat terjadi di dunia industri,” tambahnya.
Apalagi saat ini, lanjutnya, dunia industri juga tidak lepas globalisasi dimana warga asing juga bisa bekerja di Indonesia. Hal tersebut memicu kesalahpahaman apa yang dilakukan ekspatriat di negaranya tak tabu, tetapi di Indonesia menjadi hal yang tabu atau tidak boleh dilakukan.
“Globalisasi itu tenaga kerja asing berbaur dengan tengan kerja lokal. Tidak menutup kemungkinan, mungkin dinegara lain tidak menjadi permasalahan kalau di Indonesia itu menjadi permasalahan. Jadi UU ini me-warning agar jangan sampai terjadi pelecehan,” terangnya. (rls/R1)
