- RPTRA Amir Hamzah Jadi Pelayanan Jemput Bola
- UP PTSP Kebun Jeruk dan Taman Sari Gelar Goes To Mall dan Keliling Kampung
- Pemprov Jabar Wacanakan Pindahkan Kantor ke Tegalluar
- Agama Harus Berperan Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pemilu 2019
- Menkumham Kunjungi Layanan Mobil Paspor Keliling di Kantor Wali Kota Jakbar
- JPO Pondok Jagung Tangsel Dikeluhkan Warga
- Dinas PUPR Siap Bangun Infrastruktur Kabupaten Bekasi
- Tabrak Lari di Desa Cangkoak, Seorang Pelajar Tewas
- 5 Saksi Diperiksa Propam Polda Banten Terkait Kasus OTT Pungli Tahanan
- Pindah Dapil, Drajat Pamitan Saat Reses ke Konstituennya
Pungutan di SMAN 2 Cikarang Utara Dipertanyakan
Oleh Claudius Simanjuntak
Berita Populer
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbanyak Lolos SNMPTN
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Ahli Hukum Pidana: Laporan Delik Murni tak Bisa Dicabut
- Hasil UN SMP, Hanya 1 Sekolah Negeri Masuk 10 Besar
Baca Juga
Pungutan yang dilakukan pihak SMAN 2 Cikarang Utara (Cikut) Kabupaten Bekasi terhadap para siswa yang sedang menuntut ilmu di sekolah tersebut menjadi sorotan dan mengundang sejumlah pertanyaan bagi sejumlah pihak.
SEBAB, SMAN 2 Cikut yang saat ini dipimpin Trisudana MPd tersebut, melakukan pungutan sebesar Rp1,2 juta kepada setiap siswanya dari kelas X hingga kelas XII. Pungutan itu dilakukan dengan alasan digunakan untuk membangun dan merehabilitasi bangunan sekolah dan ruangan kamar mandi dan toilet di sekolah tersebut.
Padahal pungutan yang dilakukan SMAN 2 Cikut terhadap seluruh siwa dari kelas X hingga kelas XII itu tidak lajim dilakukan. Sebab sekolah tersebut telah dibiayai oleh pemerintah, baik untuk operasionalnya dan pembangunan sarana dan prasarananya. Sehingga pungutan itu pengalokasian dan penyerapannya menjadi pertanyaan.
Hal itu seperti yang diungkapkan masyarakat yang menjadi pemerhati pendidikan, Sinambela saat dikonfirmasi Renas, Senin (15/1).
Menurutnya, pungutan yang dilakukan SMAN 2 Cikut itu patut menjadi pertanyaan di sejumlah kalangan. Sebab, sekolah tersebut telah di biayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah yang dialokasikan melalui anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Anggaran bantuan melalui BOS dari pemerintah terhadap sekolah itu, merupakan komitmen pemerintah dalam program pendidikan gratis. Sehingga tidak ada lagi, dalil bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan terhadap siswa, ujarnya.
"Pemerintah telah menggelontorkan anggaran terhadap sekolah melalui program BOS. Anggaran itu demi menyukseskan progran pemerintah untuk pendidikan gratis," ungkap Sinambela.
Sinambela menambahkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pendidikan gratis tersebut sangat besar melalui dana BOS. Dana itu diperuntukan bagi operasional sekolah dan ada juga untuk pembangunan sarana prasarana. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk melakukan pungutan, terlebih untuk pembangunan kamar mandi dan pembangunan lainnya, tambah Sinambela.
"Biaya operasional sekolah dan rehab sekolah sudah dialokasikan pemerintah melalui dana BOS. Jadi tidak alasan sekolah melakukan pungutan untuk kegiatan itu," tegasnya.
Sehingga pihaknya mempertanyakan dasar pungutan yang dilakukan sekolah tersebut. Dan sejauhmana dana pungutan itu diserap oleh pihak sekolah, karena anggaran untuk rehabilitasi kamar mandi dan WC itu sudah disediakan pemerintah, imbuhnya.
Pihak sekolah seharusnya memberikan laporan pertanggungjawaban terhadap dana yang telah dipungut dari orangtua siswa tersebut. Hal itu dilakukan demi menghindari tudingan miring dari masyarakat terhadap pengelolaan anggaran sekolah, urainya.
"Dana yang telah dipungut dari orang tua siswa itu harus dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak ada tudingan miring dari masyarakat," imbuhnya.
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Yesa Sarwedi, saat dikonfirmasi Renas melalui telepon selulernya mengungkapkan, pihak sekolah diperbolehkan melakukan pungutan iuran bulanan, selama ada kesepakatan dengan pihak orangtua siswa. Dan tidak membebani pihak orangtua siswa yang miskin, ujarnya.
Namun, jika ada sekolah negeri yang telah dibiayai pemerintah melakukan pungutan hanya untuk merehabilitasi kamar mandi dan WC, hal itu tidak diperbolehkan. Apalagi jika pungutannya mencapai jutaan rupiah, tentu sangat memberatkan orangtua siswa, apalagi siswa miskin, ungkapnya.
Sementara, Kepala SMAN 2 Cikut, Trisudana saat dikonfirmasi Renas, Senin (15/1) di ruangannya, tidak berhasil ditemui. ***
