- RPTRA Amir Hamzah Jadi Pelayanan Jemput Bola
- UP PTSP Kebun Jeruk dan Taman Sari Gelar Goes To Mall dan Keliling Kampung
- Pemprov Jabar Wacanakan Pindahkan Kantor ke Tegalluar
- Agama Harus Berperan Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pemilu 2019
- Menkumham Kunjungi Layanan Mobil Paspor Keliling di Kantor Wali Kota Jakbar
- JPO Pondok Jagung Tangsel Dikeluhkan Warga
- Dinas PUPR Siap Bangun Infrastruktur Kabupaten Bekasi
- Tabrak Lari di Desa Cangkoak, Seorang Pelajar Tewas
- 5 Saksi Diperiksa Propam Polda Banten Terkait Kasus OTT Pungli Tahanan
- Pindah Dapil, Drajat Pamitan Saat Reses ke Konstituennya
PHL SDA Jakbar Kebut Pengurasan Saluran Air Penghubung Klingkit
Berita Populer
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Terbanyak Lolos SNMPTN
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Ahli Hukum Pidana: Laporan Delik Murni tak Bisa Dicabut
- Hasil UN SMP, Hanya 1 Sekolah Negeri Masuk 10 Besar
Baca Juga
Oleh Maulen Munthe & Khairuddin Sinambela
REAKSI JAKARTA – Satuan Tugas (satgar) Pekerja Harian Lepas (PHL) Baju Biru Sudin , Sumber Daya Air, Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) melakukan pengurasan saluran air penghubung (PHB) Kali Kecil Klingkit, Jalan Cempaka, Kelurahan Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng, Jakbar. Panjang saluran penghubung mencapai ratusan meter terlihat Satgas PHL melakukan penagmbilan sampah di dalam saluran penghubung.
Pantaun Reaksi di lapangan, Jumat (25/5/2018), dua petugas Seksi Pemiliharan SDA Jakbar mengawal dan monitiring pekerjaan rutinitas Satgas PHL. Di mana tiga kelompok kerja sebagian masuk ke dalam saluran penghubung, yang lainnya mengangkut lumpur.
Kepada Reaksi menurut kedua staf Seksi Pemeliharan, walaupun saat ini awan gelap dan hujan gerimis, namun Satgas PHL dan kami sebagai petugas wajib mengawal satgas pekerja hingga sampai batas waktu jam 14.00 karena PHL saat ini memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Sudin SDA Jakbar Juniarto Ardiyansah saat dikonfirmasi Reaksi melalui telepon selulernya pada hari yang sama mengatakan, selama bulan suci Ramadhan 1439 Hijriah kegiatan rutinitas PHL baju biru wajib menjalankan tupoksi mereka.
“Karena Satgas PHL sudah memiliki gaji setiap bulan yang turun langsung dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jadi mereka (PHL) tidak memiliki alasan untuk tidak beraktivitas melakukan pengurasan saluran air,” kata Juniarto.
Juniarto Ardiyansah menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gunernur Provinsi DKI Jakarta No 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja, khusus untuk semua PNS maupun pengawai honorer memiliki hak sama dengan batas waktu jam kerja hingga sampai jam 14.00 Wib lebih cepat pulang.
Sementara itu, Kasudin SDA Jakbar H Imron juga mengatakan bahwa terkait penguras saluran penghubung Klingkit, Jalan Cempaka Rawabuaya hal ini tupoksi Kasi Pemeliharaan Juniarto Ardiyansah.
“Namun, apa yang disapaikan Kasi itu benar sesuai dengan tupoksi satgas PHL. Mereka setiap hari kegiatan rutinitas melakukan pengurasan limbah saluran air. Bulan Puasa tidak ada berkaitan dengan pekerjaan, namun selama satu bulan ini bulan Puasa, PHL memiliki hak yang sama dengan PNS jam kerja dengan batas waktu sampai jam 14.00 Wib,” ujar H Imron. (R2)
