- 15 Gubernur Terbaik Peroleh Penghargaan K3
- Pemkot Bandung Berkomitmen Hadirkan Pembangunan SDM dan Lingkungan
- Si Jago Merah Beraksi Malam Hari, Satu Rumah dan 4 Kontrakan Habis Dilahap
- Pemda Provinsi Jabar Gagas Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif
- Sudin SDA Jaksel Mulai Kerjakan Saluran Air Baru di Jl Panjang Cidodol, Kebayoran Lama
- Ketua PWI Jakbar Lantik Anggota Pengurus Harian
- Dinas Pertanian Kab Bekasi Terjunkan Satgas Antisipasi PMK
- Pemkab Bekasi Gelar Pisah Sambut Pj Bupati Bekasi dari Akhmad Marjuki ke Dani Ramdan
- PSN 3M Cara Efektif Pencegahan Penyakit DBD
- Kemnaker Umumkan Pemenang Senam Pekerja Sehat dan Safety Induction
Pembangunan Sumur Resapan di Taman Wijaya Kusuma Cilandak Dipertanyakan
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Pimpinan DPRD Jabar 2019-2024 Resmi Dilantik
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
Baca Juga
Oleh Joni Matondang/Erick Sangari
REAKSI JAKARTA-Kegiatan pembangunan sumur resapan (Drainase Vertikal) yang berada di Taman Wijaya Kusuma, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan layak dipertanyakan. Karena, Kamis (13/1), pekan lalu Ketua DPRD DKI Jakarta Edi P di Kantor DPRD DKI Jakarta kepada media mengatakan, bahwa anggaran sumur resapan sudah ditiadakan (tidak dianggarkan) lagi Timbul pertanyaan, kenapa di awal Januari 2022, ada kegiatan pembangunan tersebut.
Reaksi sebelumnya telah mempublikasikan kegiatan tersebut namun belum ada respon dari instansi terkait karena tanah dan karung penuh masih menumpuk di lokasi kegiatan.
Sementara itu, rekanan kontraktor dari perusahaan apa yang mengerjakan juga tidak memasang plang. Yang layak dipertanyakan adalah soal anggaran kegiatan tersebut. Karena Januari awal tahun ini belum ketuk palu anggaran. Apakah kegiatan dianggarkan secara multi years atau menggunakan kontrak payung. Dan kapan kegiatan tersebut dilelang. Dan dasar hukumnya juga layak dipertanyakan, apakah menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) turunan DPRD selaku wakil rakyat. (R1)
