- Kasus Positif Aktif Semakin Meningkat, Oded Mohon Warga Ikuti Aturan Pemerintah
- Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Sebagai Kapolri
- Anies Perintahkan Sekda Baru jadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan
- Petugas Satpol PP Kelurahan Maphar Monitoring Pelaksanaan Prokes di Plaza Hayam Wuruk
- DPRD Jabar Kunker ke TPPAS Legok Nangka Lihat Progres Tempat Sampah Bandung Raya
- Pemkot Jakbar Cek Daging Sapi Terkait Rencana Mogok Massal Pedagang
- Angka Keterisian Tempat Tidur Menurun, Satgas Tetap Waspada
- Pemkab Cirebon Tetapkan Tanggap Darurat Penanganan Banjir
- Ormas Pemuda Batak Bersatu akan Fasilitasi Tiga Petinju Putra Batak
- Pemenang Penghargaan Adinegoro HPN Tahun 2020 Diumumkan Malam Ini
Kadis Perhubungan DKI Jakarta Pantau PSBB Ketat Terminal Kalideres Jakbar
Berita Populer
- BPN Kota Bekasi: Biaya PRONA Hanya Rp150 Ribu
- Diskominfo Gelar Forum Menuju Kabupaten Bogor Berbasis TI
- Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Isu Pembegalan yang Beredar di Akun WA
- FORUM STAF BAWASLU DKI JAKARTA Sampaikan Nota Keberatan
- Pembangunan Gedung Serba Guna di Desa Tegal Gubug Lor Diduga Bermasalah
Baca Juga
Oleh Maulen Munthe/Khairuddin Sinambela
REAKSI JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kunjungi terminal Bus angkutan Kota dan Luar Kota, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, guna memastikan protokol kesehatan ketat, Rabu (13/1/21). Hal ini seiring berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, sejak tanggal 11-25 Januari 2021.
Syafrin Liputo menuturkan, kedatangnya ingin memastikan pelaksanaan pemberlakuan PSBB ketat, yang didalamnya mengatur sejumlah pembatasan, seperti layanan jam operasional semua angkutan mulai pukul 05.00 – 20.00 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut Syafrin Lupito menjelaskan, untuk penumpang kendraan dibatasi yakni 50% dari kapasitas jumlah penumpang, sementara pembatasan jam operasional KRL menyesuaikan dengan jadwal KRL, Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang pada awal maupun akhir, dirinya memarpan perihal surat edaran dari Kementerian Perhubungan No.1 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, salah satu ketentuannya berisi imbauan buat masyarakat untuk melengkapi perjalanannya dengan hasil rapid tes antigen," ungkapnya.
"Terkait itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI melakukan pemeriksaan cek kesehatan pada sejumlah titik pos pemantauan di Jakarta, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan pada sejumlah terminal bus dan 4 pos pemantauan ruas jalan, yakni Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kalimalang dan Jalan Raya Bekasi. Empat titik itu dilakukan pemeriksaan untuk pelaksanaan protokol kesehatan,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengecekan pada sejumlah titik pemantauan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan secara gratis, penumpang dapat melakukan pengecekan pada sejumlah terminal bus seperti Kampung Rambutan, Pulogebang, Kalideres dan Tanjung Priok,” tutupnya. (R1)
